• Senin, 22 Desember 2025

Fenomena Mabuk Kecubung, Polda Kalsel Ungkap Korban Tak Memakan Kecubung Tapi Ini...

Photo Author
- Senin, 15 Juli 2024 | 09:23 WIB
MENJELASKAN: Dir Resnarkoba Kombes Pol Kelana Jaya dan Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi memberikan tanggapan mengenai maraknya pasien mabuk kecubung (humas Polda Kalsel untuk Radar Ban
MENJELASKAN: Dir Resnarkoba Kombes Pol Kelana Jaya dan Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi memberikan tanggapan mengenai maraknya pasien mabuk kecubung (humas Polda Kalsel untuk Radar Ban

 

Direktorat Resnarkoba Polda Kalsel amankan seorang tersangka inisal M (47) yang diduga merupakan pengedar obat berwarna putih tanpa merek dan logo dengan dengan barang bukti sebanyak 20 ribu butir.

Hal itu disampaikan Dir Resnarkoba Kombes Pol Kelana Jaya melalui Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi, Minggu (14/7). "Barang bukti tersebut di bawa ke labfor untuk di mengetahui kandungan yang ada di dalamnya," ucapnya. 

Selain itu, Direktorat Resnarkoba Polda Kalsel bersama Polresta Banjarmasin, lanjut Kombes Pol Adam juga melakukan pendalaman pemeriksaan terhadap para korban inisial AR dan S dengan hasil korban tidak mengonsumsi kecubung melainkan memakan obat putih tanpa merk dan logo sebanyak 2 hingga 3 butir.

Baca Juga: Yang Dirawat karena Mabuk Kecubung di Kalsel Bertambah 47 Orang, Peracik Belum Terungkap

"Polresta Banjarmasin juga melakukan penangkapan terhadap 3 orang penjual obat yang menjual kepada korban tersebut yaitu MS, IS, dan SY dengan barang bukti 609 butir, yang diakui bahwa para tersangka menjual obat tersebut kepada korban dengan harga 25 ribu per butir," jelasnya.

Atas tindakannya, ke empat orang tersebut, ujar Kombes Pol Adam dikenakan Pasal 435 jo 138 ( 2) UU 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

"Sementara viral nya video sejumlah warga yang mabuk saat ini, tidak semua video yang viral disebabkan oleh efek kecubung.
Melainkan ada video orang mabuk alkohol namun di bikin judul 'Mabuk Kecubung', kemudian ada video lomba burung di Kabupaten Batola yang juga di beri judul 'Akibat Konsumsi Kecubung'," ujarnya. 

"Untuk itu, Polda Kalsel mengimbau agar masyarakat bijak bermedia sosial dan tidak mengonsumsi obat-obatan tanpa merk yang tidak di ketahui kandungannya atau produk dari pohon kecubung karena dapat menimbulkan efek negatif pada tubuh," tambahnya lagi.

Terakhir, Kombes Pol Adam Erwindi menuturkan bahwa Polresta Banjarmasin telah meningkatkan patrolinya ke lokasi-lokasi dimana tempat anak-anak muda yang rawan dijadikan lokasi pemakaian obat-obat berbahaya. 

"Langkah-langkah ini diambil untuk mengatasi dan mencegah penyebaran kasus mabuk di duga akibat pil putih serta untuk melindungi masyarakat dari bahaya konsumsi obat-obatan tanpa izin dan kontrol yang tepat," imbuhnya.

Sekadar informasi, Polda Kalsel mengambil langkah-langkah strategis untuk mengatasi dan mencegah penyebaran kasus kecubung.

Beberapa langkah konkret yang akan diambil sebagai respons terhadap fenomena ini yakni melakukan pendataan di Rumah Sakit Sambang Lihum selama satu minggu dan ditemukan data bahwa ada 47 orang yang mengalami gejala di duga mabuk kecubung, dimana 2 di antaranya meninggal dunia (MD).Kemudian melaksanakan koordinasi dengan pihak terkait seperti Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta melakukan uji laboratorium forensik (Labfor) di Surabaya untuk mengetahui kandungan dari pohon kecubung. (*)

 
 
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kabupaten Banjar Sumbang Kasus HIV Tertinggi di Kalsel

Jumat, 12 Desember 2025 | 11:10 WIB
X