• Senin, 22 Desember 2025

Penanganan Skandal Perselingkuhan ASN Pemko Banjarmasin Tak Kunjung Usai, Pelapor Disomasi

Photo Author
- Sabtu, 10 Agustus 2024 | 16:29 WIB
AHMAD MUJAHID ZARKASI (kiri) Kuasa hukum pelapor
AHMAD MUJAHID ZARKASI (kiri) Kuasa hukum pelapor

 

Skandal perselingkuhan yang melibatkan dua ASN Pemko Banjarmasin memasuki babak baru. Kuasa hukum pelapor mempertanyakan penanganan kasus yang berlarut-larut.

        ***
BANJARMASIN - Kasus itu dilaporkan ke Inspektorat Banjarmasin pada 30 September 2023 silam. Namun hingga kini kasus itu belum tuntas.Informasi terakhir, Majelis Pertimbangan Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai (MPPHDP) telah bersidang. Hasilnya pun disampaikan kepada Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina.

Namun, Ibnu menganggap kasus itu masih kekurangan bukti. Alhasil, dikembalikan ke tim pemeriksaan khusus (riksus). Kuasa hukum pelapor, Ahmad Mujahid Zarkasi dari AMZ & Associates, heran dengan cara dan sikap pemko dalam menangani kasus ini. "Semestinya bila kekurangan bukti sampaikan ke klien kami," ujarnya, Jumat (9/8).

"Kenyataannya, usai melapor dan menyerahkan bukti-bukti, klien kami tidak pernah dikabari perkembangannya," tambahnya.Pihaknya lantas melayangkan surat ke pemko, kemarin. Surat itu juga ditembuskan ke Inspektorat.

"Kok bisa hampir setahun tak ada kejelasan. Tidak ada hasil! Padahal klien kami menunggu-nunggu," cecarnya.

Dalam surat tersebut, Mujahid menyampaikan permintaan data yang sebelumnya diserahkan kliennya sebagai bukti-bukti. "Ini kami perlukan dalam rangka pembelaan terhadap klien kami," tekannya.

 

Tak habis sampai di situ, karena penanganan yang berlarut-larut, pihaknya juga bakal melaporkan masalah ini ke Ombudsman. Karena dalam kacamatanya ini berkaitan dengan pelayanan publik.

"Setelah ini kami tunggu perkembangannya. Dan kami sedang mempertimbangkan langkah hukum," ujarnya. Upaya tersebut ditempuh lantaran ada somasi yang dilayangkan kuasa hukum terlapor kepada pelapor. Meminta pelapor agar tutup mulut. 

"Rasanya aneh, klien kami selaku pelapor malah disuruh diam. Dengan tudingan laporan yang disampaikan itu fitnah," ujarnya. "Kalau fitnah kan sesuatu yang belum jelas. Ini kan ada laporannya, saksinya, dan buktinya. Yang tidak ada adalah kepastian hasil pemeriksaan dari pemko," tegasnya.

"Bagi kami ini bentuk intimidasi yang sangat merugikan klien kami," lanjutnya. Kerugian yang Mujahid maksud, pertama, nasib keluarga yang menjadi tidak jelas. "Kedua, konsentrasi klien kami dalam bekerja terganggu karena mengurus ini dan itu. Belum lagi waktu dan tenaga yang terbuang," jelasnya. "Terakhir, ketika klien kami mencari keadilan malah disomasi," sambungnya. 

Lantas, apa yang membuat pihaknya yakin terlapor tidak akan terlepas dari jerat hukum? Mujahid menilai, alat bukti dan petunjuk yang diserahkan ke pemko sudah lebih dari cukup. Apalagi bila dikuatkan dengan keterangan saksi. "Sekali lagi, kalau memang bukti itu dianggap kurang, seharusnya sampaikan ke klien kami," ujarnya.

"Kami merasa ada hal yang aneh dalam penanganan kasus ini. Karena sudah terlalu lama," pungkasnya. Diwartakan sebelumnya, kasus dugaan perselingkuhan ini menjerat salah seorang ASN yang bekerja di Setdako Banjarmasin.

Kasus ini sebenarnya sudah rampung. Namun pada saat penentuan sanksi, berkasnya malah dikembalikan wali kota. Fakta itu diutarakan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Diklat Banjarmasin, Totok Agus Daryanto.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Radar Banjarmasin

Rekomendasi

Terkini

Kabupaten Banjar Sumbang Kasus HIV Tertinggi di Kalsel

Jumat, 12 Desember 2025 | 11:10 WIB
X