“Dari hasil kajian klarifikasi nantinya, maka akan bisa diambil kesimpulan,” tukasnya.
Jika nanti hasil kajian dan kesimpulannya ditemukan unsur-unsur bertentangan dengan hukum, atau kejahatan yang mengarah ke pidana, maka tentu saja sebutnya bisa dilanjutkan proses hukum.
“Kalau sudah ada bertentangan dengan aturan hukum tentu saja dapat menjadi dasar ULM dapat melaporkan ke Polisi,” ujarnya.
Sisi lain, dia meminta persoalan ini tak hanya ULM yang dijadikan korban. Namun, Kementrian Riset dan Teknologi (Kemenristek) juga harus bertanggung jawab. Dia yakin kementerian juga punya andil dengan pemberian gelar guru besar ini.
“Dari pengalaman kawan-kawan, pengurusan birokrasi guru besar jika tak diurus di Jakarta, maka akan lama dan tak selesai. Dengan begitu, maka kawan-kawan mencoba menerobos supaya cepat. Artinya di tingkat kementerian juga bermasalah. Jangan ULM saja yang jadi korban,” tegasnya.(*)