• Senin, 22 Desember 2025

Jangan Lagi Pakai Permenaker 51, Pekerja di Kalsel Tuntut Kenaikan Upah Minimum 8-10 Persen

Photo Author
- Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:25 WIB
Foto ilustrasi gaji bulanan
Foto ilustrasi gaji bulanan

Pekerja Kalimantan Selatan menuntut kenaikan upah minimum sebesar 8 hingga 10 persen. "Ini hasil konsolidasi nasional. Kami sudah melayangkan surat resmi kepada pemerintah," kata Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kalsel, Yoeyoen Indharto, Selasa (22/10).

Yoeyoen menegaskan, dalam tuntutan tersebut, pekerja meminta pemerintah untuk tidak lagi menggunakan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 51 Tahun 2023 yang merupakan perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Menurutnya, aturan ini tidak melibatkan perwakilan pekerja dalam proses penghitungan upah minimum. "Jika pemerintah tetap memakai aturan ini, kenaikan upah minimum hanya akan berada di kisaran nol koma," ujarnya.

Ia menekankan permintaan kenaikan upah minimum hingga 10 persen itu relevan dengan kondisi ekonomi Indonesia saat ini. Inflasi yang meningkat serta daya beli masyarakat yang terus menurun menjadi dasar tuntutan.

"Melihat inflasi yang sudah sangat tinggi dan daya beli masyarakat yang menurun, tuntutan ini menjadi sangat wajar," kata Yoeyoen. Akibatnya kelas menengah Indonesia remuk. Banyak yang akhirnya turun kelas. "Katanya tumbuh 5 persen, tapi upah minimum pekerja tidak pernah naik signifikan. Ini tidak adil," tegasnya.

Yoeyoen berharap pemerintah dapat memenuhi tuntutan pekerja, mengingat jika daya beli masyarakat terus merosot, hal tersebut akan berdampak buruk pada pertumbuhan ekonomi. "Jika daya beli terus turun, ekonomi pun akan ikut terganggu," tuturnya.

Ketika ditanya apakah pekerja di Kalsel juga akan menggelar aksi demonstrasi, Yoeyoen mengonfirmasi pihaknya akan turun ke jalan, tinggal menentukan tanggal aksi. "Kami juga akan aksi, namun waktunya masih kami koordinasikan," tutupnya.

Andalkan Lembur

Tuntutan kenaikan upah minimum pada 2025 itu juga sampai ke telinga para pekerja di Banjarmasin. Mereka menyambut hangat tuntutan tersebut.

Khairudin (37) yang bekerja di salah satu perusahaan distributor peralatan ibu dan anak di Banjarmasin mengutarakan keresahannya. Dengan situasi ekonomi seperti saat ini memang seharusnya dinaikkan,” ujarnya. Meski telah mendapat UMR, tunjangan, bonus, dan jaminan kesehatan serta hari tua, baginya kenaikan upah adalah sebuah keharusan.

“Harga bahan pokok naik, BBM naik, masa upah tidak ikut naik?” ungkap warga Jalan Teluk Tiram Darat itu.

Selain untuk kebutuhan anak dan istri, juga untuk menabung.

“Normalnya, kenaikan itu harus sekitar 12 hingga 15 persen malah,” ujarnya.

 

Tidak jauh berbeda dengan Rahman (28), pekerja di perusahaan otomotif. Ia mempertanyakan keseimbangan antara kenaikan harga kebutuhan hidup dengan upah yang stagnan.

“Harus ada kenaikan, kalau hidup dengan gaji yang sekarang rasanya sudah cukup berat bila dibanding kebutuhan sehari-hari,” katanya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Radar Banjarmasin

Rekomendasi

Terkini

Kabupaten Banjar Sumbang Kasus HIV Tertinggi di Kalsel

Jumat, 12 Desember 2025 | 11:10 WIB
X