• Minggu, 21 Desember 2025

Skandal Modal Daerah: Direktur PT. ASABARU Ditahan Atas Dugaan Korupsi Besar

Photo Author
Indra Zakaria
- Rabu, 13 November 2024 | 08:20 WIB
TERBENGKALAI: Bangunan kantor PT ASABARU yang sudah tidak terurus. (M Dirga/ Radar Banjarmasin)
TERBENGKALAI: Bangunan kantor PT ASABARU yang sudah tidak terurus. (M Dirga/ Radar Banjarmasin)

PROKAL.CO, Kasus korupsi tak habis-habisnya di Kalsel. Kali ini Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kalsel) resmi menahan MRA, Direktur PT. Asabaru Daya Cipta Lestari (ASABARU), pada Senin (11/11).

Penahanan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan penyertaan modal yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam APBD Kabupaten Balangan tahun anggaran 2022 dan 2023.

Baca Juga: Menang Praperadilan, Gubernur Kalsel Paman Birin Batal Jadi Tersangka di KPK

Menurut penyelidikan yang dimulai pada 8 Oktober 2024, MRA diduga menyalahgunakan dana yang seharusnya digunakan untuk program yang disetujui oleh pemerintah daerah. 

Dana tersebut, yang berasal dari penyertaan modal yang dianggarkan melalui APBD Kabupaten Balangan.

Ternyata, dana tersebut digunakan tanpa adanya rencana bisnis tahunan (RBT) dan rencana kegiatan bisnis (RKB) yang disetujui oleh Bupati Balangan, selaku pemegang saham PT. ASABARU.

Penyimpangan ini berpotensi menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp 19 miliar. Kejaksaan Kalsel menilai bahwa penggunaan dana yang tidak sesuai prosedur ini berbahaya bagi pengelolaan anggaran daerah.

Baca Juga: Pilkada Kaltim 2024, Samarinda, Balikpapan dan Kukar Adalah Kunci

MRA kini ditahan di Lapas Kelas IIA Teluk Dalam, Banjarmasin, selama 20 hari ke depan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang dikeluarkan pada 11 November 2024.

MRA dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

"Penahanan ini adalah langkah tegas kami untuk menjaga keuangan negara," ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati Kalsel, Yuni Priyono, SH., MH, dalam keterangan persnya.

Yuni Priyono menambahkan bahwa kasus ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Tinggi Kalsel dalam memberantas korupsi di daerah.

Baca Juga: Menang Praperadilan, Gubernur Kalsel Paman Birin Batal Jadi Tersangka di KPK

Ia menegaskan bahwa korupsi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menghambat pembangunan, merampas hak rakyat, dan merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kabupaten Banjar Sumbang Kasus HIV Tertinggi di Kalsel

Jumat, 12 Desember 2025 | 11:10 WIB
X