Dari Januari hingga Desember 2024, penanganan perkara pidana biasa masih mendominasi di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru. Hal ini disampaikan Humas PN Banjarbaru, Pratama Muhammad Rizky belum lama tadi. “Perkara pidana biasa yang masuk ke PN Banjarbaru tercatat 2.516 perkara,” katanya.
Dari jumlah tersebut, 2.498 perkara di antaranya sudah diputus oleh majelis hakim PN Banjarbaru. Total ada 8.571 orang terdakwa dan 3.741 orang terpidana dalam penanganan perkara pidana biasa.
Baca Juga: Banjarbaru Belum Bisa Tentukan UMK Sendiri, Meski Sudah Jadi Ibukota Kalsel
Tak hanya itu, PN Banjarbaru juga menerima ratusan perkara gugatan. Hingga Desember 2024, sudah ada 224 perkara gugatan yang masuk. “Dari jumlah itu, 213 perkara sudah diputus,” tutur Rizky.
Perkara gugatan yang ditangani PN Banjarbaru tak ada satupun yang berhasil dimediasi. Setidaknya ada 69 mediasi yang gagal dan 10 lainnya dicabut oleh penggugat.
Tak hanya itu, perkara pidana anak juga turut ditangani PN Banjarbaru, tercatat ada 20 perkara pidana anak yang masuk, dan 24 perkara sudah diputus. "Jumlah terdakwa pidana anak ada 70 orang, dan terpidana ada 32 orang,” rincinya.
Terakhir, perkara gugatan sederhana yang diterima PN Banjarbaru sebanyak 52 perkara. Sementara yang sudah diputus majelis hakim ada 55 perkara. “Adapun status penyelesaian perkara terdiri dari 52 perkara diputus, dua perkara masuk penetapan dismissal dan satu perkara dinyatakan gugur,” pungkasnya. (*)