“Benar, sekitar pukul 00.30 Wita, kami menjemput terpidana Kahpi di rumah anaknya di Banjarmasin. Eksekusi berjalan lancar, tidak ada paksaan. Yang bersangkutan bersikap koperatif,” ujar Kasi Intelijen Kejari Banjar, Robert Iwan Kandun, saat dikonfirmasi Jumat (13/6/2025) malam.
Menurut Robert, pelaksanaan eksekusi tidak menyalahi aturan. Bahkan justru diperlukan agar hak-hak terpidana dalam pengajuan PK dapat terpenuhi sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).
“Penundaan eksekusi bukan berarti harus menunggu putusan PK. Maksudnya adalah menunggu hingga memori PK dibacakan, dan itu sudah dilakukan kemarin. Jadi, eksekusi bisa dijalankan,” tegasnya.
Robert juga memastikan bahwa kehadiran Kakek Kahpi dalam sidang PK selanjutnya yang dijadwalkan Kamis pekan depan (19/6/2025), tetap memungkinkan. Syaratnya, harus ada penetapan dari majelis hakim yang mengizinkan terpidana dihadirkan dari dalam lapas.
“Kami akan fasilitasi. Kalau memang majelis hakim menetapkan agar beliau hadir, kami akan menghadirkannya di persidangan,” kata Robert. Pernyataan ini sekaligus menjadi penegasan bahwa status hukum Kakek Kahpi kini resmi berstatus narapidana, setelah kasasi Mahkamah Agung memvonisnya satu tahun penjara dalam perkara dugaan penyerobotan lahan.
Meski demikian, PK yang diajukan oleh tim kuasa hukum Kahpi masih menjadi harapan terakhir untuk membatalkan vonis tersebut, dan mengembalikan putusan bebas dari PN Martapura pada 2024 lalu. (*)