• Senin, 22 Desember 2025

Biayai 2.130 Pegawai PPPK, Pemkot Banjarmasin Perlu Tambahan Dana Hampir Rp100 Miliar

Photo Author
- Minggu, 20 Juli 2025 | 09:45 WIB
Ilustrasi uang.
Ilustrasi uang.

BANJARMASIN- Kepala Bidang Perbendaharaan BPKPAD Kota Banjarmasin, Rusmariyani mengatakan, saat ini ada 2.130 PPPK lebih yang bekerja di pemko. Namun, dana yang ditransfer dari pusat hanya sekitar Rp9,4 miliar per tahun. "Kalau dihitung, dana itu hanya cukup untuk menggaji sekitar 200 orang," sebutnya.

Hitung-hitungannya, setiap PPPK berhak atas 14 kali pembayaran dalam setahun—12 bulan gaji reguler, plus THR dan gaji ke-13. Maka, dana Rp9,4 miliar dibagi ke dalam 14 bulan, hanya tersisa sekitar Rp685 juta per bulan.

Dengan jumlah itu, pemko hanya bisa membayar 10 persen dari total pegawai PPPK. Artinya, diperlukan hampir Rp100 miliar tambahan untuk membayar sebanyak 2.130 pegawai PPPK.

Baca Juga: Gelar Rekrutmen PPPK Besar-Besaran, Beban APBD Kota Banjarmasin Bertambah 30 Persen

Situasi ini membuat pemko harus memutar otak agar keuangan daerah tetap stabil. Sumber daya APBD pun harus digunakan lebih besar untuk menutupi kekurangan tersebut. "Kami berharap pemerintah pusat mempertimbangkan kembali skema pembiayaan PPPK. Terutama karena setiap tahun selalu ada tambahan formasi baru, termasuk pegawai paruh waktu yang jumlahnya bisa ratusan," katanya.

Kalau tidak ada penyesuaian, daerah akan semakin berat menanggungnya. "Padahal kebutuhan tenaga kerja profesional lewat skema PPPK ini memang mendesak," katanya.

Diberitakan sebelumnya,  Rekrutmen besar-besaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tanpa skema pendanaan yang jelas menjadi beban baru bagi keuangan daerah. Di Banjarmasin, penggajian PPPK yang direkrut dalam dua gelombang tahun 2025 ini sepenuhnya ditanggung APBD.

Mulanya dikira akan ditanggung Dana Alokasi Umum (DAU). Namun, dukungan pusat ternyata hanya mencakup sebagian. Ilustrasinya, jika pemko menerima 100 formasi PPPK di gelombang pertama dan 100 lagi di gelombang kedua, maka pemerintah pusat hanya menanggung gaji 100 pegawai pertama.

Akibatnya, porsi belanja pegawai dalam APBD Banjarmasin menggelembung hingga diperkirakan melampaui batas ideal 30 persen. Menyikapi ini, DPRD gerah. Pemerintah Pusat diminta untuk tidak hanya "menugaskan" perekrutan di daerah.

Pusat diminta tak hanya bersemangat membuka formasi pegawai, tetapi juga bertanggung jawab penuh atas konsekuensi fiskalnya. Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Banjarmasin, Hendra memandang kebijakan pengangkatan PPPK seharusnya dibarengi dengan perencanaan anggaran yang matang. Jika tidak, maka daerah seperti Banjarmasin terancam tercekik secara fiskal.

"Selain soal keuangan, ini juga menyangkut keadilan fiskal dan keberlanjutan layanan publik," ujar Hendra. Menurutnya, komitmen pusat dalam membuka kesempatan kerja lewat skema PPPK memang layak diapresiasi. Namun, ketika pembiayaan gaji dan tunjangan diserahkan sepenuhnya ke APBD tanpa dukungan fiskal khusus, pemda menghadapi risiko harus memangkas belanja-belanja strategis lainnya. (*)

 

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Kabupaten Banjar Sumbang Kasus HIV Tertinggi di Kalsel

Jumat, 12 Desember 2025 | 11:10 WIB
X