BANJARMASIN — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Selatan masih menjadi persoalan tahunan, bahkan di area konsesi perusahaan. Menanggapi hal ini, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa pihaknya tidak akan kompromi dan akan terus memperketat penegakan hukum. Ia menekankan, setiap perusahaan pemegang izin konsesi yang areanya terbakar, wajib bertanggung jawab penuh berdasarkan prinsip strict liability atau tanggung jawab mutlak.
Baca Juga: PT SSM Disegel, KLH Temukan Kebakaran 1.514 Hektare di Lahan Perusahaan Sawit di Banjar
Prinsip ini berarti, terlepas dari apakah kebakaran itu disengaja atau tidak, pemegang izin konsesi harus menanggung konsekuensi hukum. “Begitu api muncul di area konsesi, pemegang izin harus bertanggung jawab penuh,” tegas Hanif di Banjarbaru, Kamis (7/8/2025).
Sebagai bukti, Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) telah menyegel area konsesi PT SSM di Kabupaten Banjar. Perusahaan perkebunan kelapa sawit ini terbukti lalai setelah tim investigasi menemukan kebakaran seluas 1.514,9 hektare di wilayahnya.
Selain PT SSM, Hanif menyebut kementeriannya telah menyegel 27 perusahaan di berbagai provinsi. Ia menegaskan, langkah ini adalah komitmen pemerintah untuk melindungi lingkungan dan menindak tegas siapa pun yang melanggar. (*)