• Senin, 22 Desember 2025

Lalai Penuhi Jaminan Reklamasi, 4 Perusahaan Tambang Batubara di Kalsel Kena Sanksi

Photo Author
- Rabu, 24 September 2025 | 11:30 WIB
 Tongkang batu bara melintasi Sungai Barito, dipotret dari atas Jembatan Barito, 16 kilometer dari Banjarmasin. (Foto: ARSIP RADAR BANJARMASIN)
Tongkang batu bara melintasi Sungai Barito, dipotret dari atas Jembatan Barito, 16 kilometer dari Banjarmasin. (Foto: ARSIP RADAR BANJARMASIN)

 

Lalai setor jaminan reklamasi, empat perusahaan tambang di Kalsel kena semprit keras dari pusat. Kementerian ESDM tak main-main, izin empat tambang batu bara Kalsel dibekukan. Nasibnya kini di ujung tanduk.

BANJARBARU – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batu bara (Minerba) resmi menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian sementara kepada 190 perusahaan tambang batu bara di Indonesia.

Empat perusahaan di antaranya beroperasi di Kalsel. Yakni, dari CV CPM, CV La, PT DU, dan PT SP. Mereka dianggap lalai menempatkan Jaminan Reklamasi (Jamrek) sesuai ketentuan perundang-undangan.

Padahal, kewajiban tersebut sudah jelas diatur dalam PP Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang, serta Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Minerba.

Sanksi itu tertuang dalam Surat Nomor 1533/MB.07/DJB.T/2025 yang diterbitkan pada 18 September 2025, dan ditandatangani oleh Dirjen Minerba, Tri Winarno. Surat tersebut menegaskan bahwa penghentian sementara dijatuhkan setelah perusahaan-perusahaan tersebut tidak menggubris tiga kali peringatan administratif.

Rinciannya, peringatan pertama tertuang dalam Surat Nomor T-2241/MB.07/DJB.T/2024, tanggal 10 Desember 2024.

Peringatan kedua melalui Surat Nomor B-727/MB.07/DJB.T/2025, tanggal 16 Mei 2025. Peringatan ketiga dalam Surat Nomor T-1238/MB.07/DJB.T/2025, tanggal 5 Agustus 2025. Karena tidak ada tindak lanjut tuntas, Pemerintah akhirnya menjatuhkan sanksi penghentian sementara.

Dalam surat itu dijelaskan, penghentian sementara dapat berlaku hingga maksimal 60 hari kalender. “Pemegang IUP yang dikenakan sanksi tetap wajib melaksanakan pengelolaan, pemeliharaan, perawatan, dan pemantauan pertambangan termasuk lingkungan di wilayah izin usaha pertambangan,” demikian yang tertulis di surat tersebut.

Sanksi bisa dicabut, apabila perusahaan mengajukan dan mendapatkan penetapan dokumen Rencana Reklamasi, serta menempatkan Jaminan Reklamasi hingga tahun 2025. Jika hingga batas waktu tidak ada penyelesaian, izin usaha mereka berpotensi dicabut secara permanen.

Meski ESDM tidak merinci data lengkap masing-masing perusahaan dalam surat resmi, penelusuran Radar Banjarmasin melalui situs tambang.id menemukan informasi detail mengenai profil keempat perusahaan tambang tersebut.

CV CPM

CV CPM beroperasi di Kabupaten Tabalong dengan konsesi seluas 2.041 hektare. Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi berlaku dari 8 Mei 2018 hingga 7 Juli 2030. Kantor perusahaan tercatat beralamat di Jalan Mustika Graha Arsri Blok A-8, Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

Radar Banjarmasin mencoba mendatangi ke lokasi untuk melakukan konfirmasi. Namun, belum menemukan Kantor CV CPM ini. Warga sekitar juga tidak ada yang mengetahui keberadaan kantor perusahaan tambang batu bara di Jalan Mustika Graha Arsri tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Kabupaten Banjar Sumbang Kasus HIV Tertinggi di Kalsel

Jumat, 12 Desember 2025 | 11:10 WIB
X