• Minggu, 21 Desember 2025

Lalai Penuhi Jaminan Reklamasi, 4 Perusahaan Tambang Batubara di Kalsel Kena Sanksi

Photo Author
- Rabu, 24 September 2025 | 11:30 WIB
 Tongkang batu bara melintasi Sungai Barito, dipotret dari atas Jembatan Barito, 16 kilometer dari Banjarmasin. (Foto: ARSIP RADAR BANJARMASIN)
Tongkang batu bara melintasi Sungai Barito, dipotret dari atas Jembatan Barito, 16 kilometer dari Banjarmasin. (Foto: ARSIP RADAR BANJARMASIN)

CV La

CV La berlokasi di Kabupaten Tanah Laut, memegang izin operasi produksi batu bara sejak 29 Desember 2011 hingga 28 Desember 2031. Konsesi tambangnya mencapai 653 hektare.

PT DU

PT DU mengantongi IUP operasi produksi sejak 7 Juni 2017 hingga 31 Agustus 2027. Konsesi yang dikelola seluas 724,97 hektare di Kabupaten Tanah Laut. Namun, alamat kantor perusahaan tercatat di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

PT SP

PT SP tercatat memiliki konsesi terbesar, yakni 3.250 hektare di Kabupaten Tabalong. Izin operasi produksi diperoleh sejak 31 Desember 2009, dan berlaku hingga 14 Mei 2028. Kantor pusat perusahaan berada di Gedung Menara Karya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta.

Kepala Bidang Mineral dan Batu bara di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Selatan, Gayatrie Agustina mengaku belum mengetahui secara rinci mengenai SK pembekuan IUP ini.

“Karena sampai saat ini, kami (Dinas ESDM Kalsel) tidak ada menerima tembusan, laporan, atau informasi terkait saksi ini,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Senin (22/9/2025) sore. Meski demikian, ia membenarkan bahwa wilayah konsesi memang berada di wilayah Kabupaten Tanah Laut dan Kabupaten Tabalong.

Terkecuali milik CV La. “Karena untuk CV La tidak ada dalam database yang kami serahkan ke Kementerian ESDM,” ungkapnya. Dalam hal ini, kata Gayatrie, Pemprov Kalsel tidak bisa banyak berkomentar. Termasuk kepastian bahwa keempat perusahaan tersebut menjalankan sanksi sesuai yang telah dijatuhkan oleh Kementerian ESDM.

“Tugas pengawasan IUP memang tupoksi Kementerian ESDM. Daerah tidak memiliki kewenangan dalam hal ini,” pungkasnya. Kewenangan Daerah sangat terbatas, sesuai Perpres Nomor 55 Tahun 2022 saja. (*)

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Kabupaten Banjar Sumbang Kasus HIV Tertinggi di Kalsel

Jumat, 12 Desember 2025 | 11:10 WIB
X