• Senin, 22 Desember 2025

Gelar Guru Besar 17 Dosen Universitas Lambung Mangkurat Dicabut, Ini Kata Rektor ULM

Photo Author
- Jumat, 3 Oktober 2025 | 09:11 WIB
Rektor ULM Ahmad Alim Bachri
Rektor ULM Ahmad Alim Bachri

BANJARMASIN – Skandal guru besar di Universitas Lambung Mangkurat (ULM) akhirnya mencapai ujung. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia memutuskan mencabut gelar 17 guru besar dosen senior di Universitas Lambung Mangkurat (ULM) itu. Sebanyak 17 dosen senior itu berasal dari delapan fakultas. Dari jumlah itu, tiga orang diketahui masih aktif menjabat sebagai dekan.

Rektor ULM Ahmad Alim Bachri pun angkat bicara. Dalam siaran persnya, Jumat (3/10/2025), ia menekankan bahwa pihak universitas menghormati keputusan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia.

Baca Juga: Skandal 16 Guru Besar, Rektor ULM Diperiksa di Jakarta, Kata Mendikti: Demi Memperbaiki ULM

Ia mengakui pada 27 September 2025 pasca sejumlah media memuat berita tentang pencabutan gelar 17 guru besar ULM, pihaknya melakukan pengecekan melalui Sistem Naskah Dinas Elektronik (SINDE) serta konfirmasi kepada dosen terkait, dimana ULM memastikan tidak menerima surat keputusan sebagaimana diberitakan.

"Atas dasar itu, ULM mengeluarkan siaran pers yang ditegaskan kembali di berbagai media pada 29 September 2025," ucapnya. Namun, sebut Prof. Ahmad di hari yang sama, pada 29 September 2025, ULM baru menerima secara resmi surat dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) Nomor 4159/A3/KP.03.05/2025 yang memuat 17 Surat Keputusan pembatalan kenaikan jabatan akademik/fungsional dosen ULM.

Baca Juga: Skandal Guru Besar ULM, Berawal dari Pelanggaran Administrasi dan Penggunaan Jurnal Predator, Hingga Pemalsuan Tanda Tangan Ketua Senat

“ULM menghargai dan menghormati sepenuhnya keputusan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Hal ini tidak akan memengaruhi kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi maupun status akreditasi ULM,” ujar Prof. Ahmad.

Rektor menegaskan, universitas akan melakukan monitoring, pendampingan, dan supervisi terhadap dosen yang terdampak agar tetap produktif serta dapat mengajukan kembali kenaikan jabatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebagai bentuk transparansi, lanjutnya, ULM berkomitmen memperkuat tata kelola perguruan tinggi berbasis prinsip good university governance. Selain itu, pihak kampus mengajak semua pihak menjaga sinergi dan kepercayaan publik melalui peningkatan integritas, akuntabilitas, dan kualitas pelaksanaan Tridharma perguruan tinggi.

ULM juga menekankan bahwa seluruh informasi resmi hanya dikeluarkan melalui Humas mereka. "Kami ingin menghindari berbagai persepsi di masyarakat. Humas ULM akan menyampaikan perkembangan perbaikan secara berkala melalui kanal resmi universitas,” tegas Prof. Ahmad.

Kasus ini berawal sejak 2024, ketika Radar Banjarmasin melaporkan dugaan kecurangan publikasi ilmiah bertajuk “Kotak Pandora ULM”. Saat itu, 11 guru besar Fakultas Hukum sudah lebih dulu terjerat dan dicopot karena menggunakan jurnal predator.

Dorongan target ambisius rektor untuk menambah 50 profesor setiap tahun dituding menjadi pemicu lahirnya praktik akademik tidak sehat. Minimnya repositori resmi serta lemahnya peran senat universitas memperparah keadaan.

Inspektorat Jenderal Kemendikti pun melakukan investigasi panjang. Pada 21–24 Juli 2025, sebanyak 16 guru besar menjalani pemeriksaan di Gedung LLDIKTI XI Banjarmasin, yang disebut-sebut bukan sekadar klarifikasi, melainkan sidang sanksi.

Hingga kini, total 28 guru besar ULM sudah kehilangan gelar akademiknya sejak kasus ini mencuat. Angka itu masih berpotensi bertambah, karena kementerian menyiapkan tahap pemeriksaan lanjutan. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: RADAR BANJARMASIN

Rekomendasi

Terkini

Kabupaten Banjar Sumbang Kasus HIV Tertinggi di Kalsel

Jumat, 12 Desember 2025 | 11:10 WIB
X