Sedangkan empat Raperda yang belum sempat diajukan ke DPRD pada tahun 2019 dan diusulkan kembali pada tahun 2020, yakni Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2019-2039, Raperda tentang Rencana Umum Energi Daerah, Raperda tentang Cagar Budaya dan Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
"Tujuh Raperda yang merupakan usulan baru pada tahun 2020 yaitu Pertanggungjawaban APBD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2019 (kumulatif terbuka), Perubahan APBD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2020 (kumulatif terbuka), APBD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2021 (kumulatif terbuka), Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Pengelolaan Daerah Aliran Sungai, Perpustakaan dan Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah," terangnya.
Untuk target yang akan tuntas tahun 2020 adalah 19 Raperda yang sudah diprogramkan, diharapkan semua bisa dituntaskan pada tahun 2020 tergantung kesiapan pengajuan dan usul penjadwalan dari Pemprov bersama dengan DPRD dalam Badan Musyawarah untuk dijadwalkan pembahasannya dalam setiap masa persidangan.
"Raperda mengenai Adat juga ada yakni Raperda tentang Perlindungan dan Pengakuan Hak-Hak Adat Dayak di Kalimantan Tengah," tutupnya. (abw/nue/ala)