• Senin, 22 Desember 2025

Hadeehhhh..!!! Maling Jual Barang Curian di Medsos ya Ketangkaplah..

Photo Author
- Sabtu, 9 Maret 2019 | 15:32 WIB

"Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu amplifier, satu tabung LPG 3 Kg dan uang Rp.166 ribu yang merupakan hasil dari penjualan barang -barang curian. Pelaku akan disangkakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian," tegasnya.(viv/fm)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: sastro-Sastro Radar Sampit

Tags

Rekomendasi

Terkini

X