Terpisah, Kepala DPMD Kotim Hawianan mengatakan, rekomendasi secara tertulis hasil RDP DPRD Kotim terkait persoalan Pilkades Jatiwaringin belum diterima pihaknya. Kendati kalaupun ada masalah, surat keputusan sudah terbit dan pemenang pilkades di desa tersebut sudah dilantik.
Artinya, kata Hawianan, meski dilakukan mediasi, pihaknya tetap berkeyakinan ketetapan hasil Pilkades Jatiwaringin tersebut sudah benar.
”Kalau tidak puas dan ada bukti kecurangan, silakan dibuktikan. Kami tunggu di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” kata mantan Camat Bukit Santuai ini.
Hawianan menegaskan, pihaknya tidak mungkin mengubah keputusan tersebut. Kendati ada permintaaan mediasi ulang, namun dibantah panitia karena tidak bisa menunjukkan bukti-bukti saat itu.(gus/rm-96/ign)