SAMPIT – Indikasi kecurangan melalui penggelembungan suara semakin menguat. Saat Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) Mentaya Hulu membuka kotak suara dan dilakukan penghitungan kembali, kecurangan itu kian terang.
Suara caleg Partai Amanat Nasional (PAN) nomor urut 3, Ninik Karmila, tidak sesuai dengan jumlah perolehannya saat di tempat pemungutan suara (TPS). Ada sekitar 787 suara yang diperkirakan hasil dari penggelembungan.
”Ternyata memang ada pengelembungan suara dari PAN nomor urut 3 atas nama Ninik Karmila,” kata Bambang, salah satu saksi di PPK Kecamatan Mentaya Hulu, Senin (29/4).
Menurutnya, indikasi kecurangan itu terjadi di dua desa dan satu kelurahan. Di desa Kapuk dua TPS dengan jumlah 109 suara. Lalu, Kuala Kuayan delapan TPS dengan jumlah 491 suara, dan Tanjung Jariangau empat TPS dengan total 187 suara.
”Ini sudah dibuktikan semua. Sekarang kami cari pelakunya, karena kejadiannya waktu kotak suara sudah di PPK. Artinya ada oknum petugas di situ yang bermain,” kata Bambang.
Saksi maupun sejumlah caleg sudah curiga dengan kejanggalan perolehan suara caleg tersebut yang tiba-tiba bertambah saat rekapitulasi di PPK. Saat diminta membuka kotak suara, PPK sempat menolaknya. Namun, karena didesak, akhirnya dibuka juga. Saat itulah ketahuan terjadi penggelembungan.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kotim M Tohari mengatakan, pihaknya masih menunggu pelapor dalam kasus dugaan penggelembungan ratusan suara di sejumlah TPS di wilayah Kecamatan Mentaya Hulu tersebut. ”Kami menunggu pelapor, dalam hal ini yang berkepentingan. Sampai saat ini belum ada yang melapor," kata Tohari.
Tohari menuturkan, meski di tingkat PPK persoalan itu sudah selesai setelah surat suara dibuka, proses tetap berjalan karena ada dugaan pelanggaran. Sejauh ini, menuturnya, belum ada yang diperiksa. ”Kami akan cari tahu siapa yang bermain dalam permasalahan ini," tegasnya.
Kepala Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kotim Salim Basyaib menambahkan, pihaknya akan menelusuri dugaan penggelembungan suara di sejumlah TPS saat rekapitulasi di PPK Mentaya Hulu. Jika tidak dilaporkan, pelanggaran itu dikategorikan sebagai temuan Bawaslu.
Dia mengatakan, batas waktu pelaporan itu 7 hari setelah kejadian. Setelah dilaporkan perlu waktu 14 hari untuk proses penyelidikan. ”Kalau kita bicara aturan, harus ada yang melaporkan. Kalau berbicara posisi permasalahan, di sana C1 yang ada sudah berdasarkan kesepakatan saksi," jelasnya.
Menurutnya, kasus itu berpeluang besar menyeret oknum pelaku ke ranah pidana. Namun, semua itu tergantung hasil penyelidikan dan masih dikoordinasikan dengan Kejaksaan Negeri Kotim yang ada dalam Sentra Gakkumdu. Terkait sanksi, tergantung hasil kajian.
”Bisa berupa pidana atau diskualifikasi terhadap oknum caleg yang diduga melakukan penggelembungan suara tersebut. Kalau diskualifikasi, caleg itu dianggap tidak ada suaranya,” kata Salim.
Salim menduga pelaku bisa saja oknum masyarakat penyelenggara yang sengaja memasukkan perolehan suara yang signifikan kepada caleg PAN nomor urut 3 tersebut. ”Entah ini masyarakat atau oknum penyelenggara yang bermain di sini. Kami akan telusuri dan tindak lanjuti prosesnya,” katanya.
Saat dikonfirmasi, Ninik Karmila membantah keterlibatannya. Dia juga tidak tahu suaranya digelembungkan hingga mencapai angka fantastis. ”Saya justru baru tahu sekarang. Saya tegaskan untuk persoalan itu saya tidak tahu. Bahkan, saya tidak menempatkan saksi di Kecamatan Mentaya Hulu,” tegasnya.
Ninik mengaku pernah datang ke Mentaya Hulu saat sosialisasi. Setelah itu dia tidak ada lagi berkunjung ke kecamatan tersebut. Dia juga terkejut dengan perolehan suaranya yang signifikan. ”Saya juga tidak tahu jumlah suara saya, karena saya masih fokus urusan kerjaan,” ujarnya.