• Senin, 22 Desember 2025

WOW.. WOW..WOW..!!! Independen Gencar Galang Dukungan

Photo Author
- Rabu, 28 Agustus 2019 | 15:23 WIB

Mengenai pasangannya dalam pilkada nanti, Ferry belum bisa mengutarakan. Dia hanya kembali memastikan beberapa partai besar yang memiliki kursi di DPRD Kotim sudah mulai berkomunikasi dengannya. Bahkan, ada dari kalangan birokrat dan ulama yang bersedia menjadi wakilnya.

”Karena saya kader partai, saya juga akan berkomunikasi dengan partai terkait partai pengusung dan wakil saya nantinya,” ujar kader PDIP ini.

 Mulai Dibahas

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotim mulai membahas persiapan anggaran Pilkada 2020 bersama Pemkab Kotim. Hal itu dilakukan setelah Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota selesai diundangkan.

Ketua KPU Kotim Siti Fathonah Purnaningsih mengatakan, setelah PKPU tentang TPJ Pilkada 2020 selesai diundangkan dan ditetapkan Ketua KPU RI  5 Agustus 2019 lalu, pihaknya akan membuat pedoman teknis berdasarkan aturan PKPU Nomor 15 Tahun 2019.

”PKPU tentang TPJ sudah ditetapkan. Setelah itu kami akan membuat pedoman teknis berkaitan dengan Pilkada 2020 di KPU kabupaten yang acuannya berdasarkan PKPU  Nomor 15 Tahun 2019,” ujar Siti Fathonah, Selasa (27/8).

Meskipun penyelenggaraan Pilkada 2020 masih lama, yakni tanggal 23 September 2020, sesuai kegiatan dan jadwal, pihaknya sudah mulai mempersiapkan pembahasan perencanaan program dan anggaran yang akan dikoordinasikan bersama Pemkab Kotim dalam waktu dekat ini.

”Untuk anggaran KPU Kotim sudah diusulkan sebesar Rp 36,5 miliar, tetapi karena ada beberapa hal baru, kami rencananya akan berkoordinasi lebih lanjut ke pemda untuk membahas persiapan anggaran,” ujarnya.

Dia berharap perencanaan program dan anggaran bisa terlaksana sesuai jadwal di PKPU Nomor 15 Tahun 2019. ”Batas akhir penyelesaian di tanggal 30 September 2019. Kami harapkan ini bisa dilaksanakan sesuai jadwal. Jangan sampai tahapan sudah mulai, tetapi anggaran belum disiapkan,” katanya.

Setelah tahapan itu, tambahnya, dilanjutkan dengan penyusunan dan penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah yang dijadwalkan paling lambat dilaksanakan 1 Oktober 2019.

”Setelah penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah diserahkan, selanjutnya dilakukan pengelolaan program dan anggarannya yang dilaksanakan selama tiga bulan setelah pengusulan pengesahan pengangkatan,” tandasnya. (ang/dc/ang/hgn/ign)

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: sampitadm-Radar Sampit

Tags

Rekomendasi

Terkini

X