• Senin, 22 Desember 2025

Pertanyakan Upaya Perlindungi dari Rokok

Photo Author
- Selasa, 26 November 2019 | 14:41 WIB

JAKARTA – Sejumlah anak yang berdialog dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak di Jakarta, Senin, mempertanyakan upaya pemerintah untuk melindungi mereka dari bahaya rokok.

Salah satu hal yang mereka soroti adalah keberadaan iklan, promosi, dan sponsor rokok di beberapa kabupaten/kota tempat mereka tinggal. Mereka merasa iklan-iklan tersebut menyasar mereka untuk menjadi perokok.

Deputi Tumbuh Kembang Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak mengatakan pemerintah sudah melakukan beberapa upaya untuk mengendalikan rokok dan melindungi anak-anak.

”Pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan menaikkan cukai rokok tahun depan. Kementerian lain, juga melakukan upaya sesuai dengan bidangnya masing-masing," kata Lenny kepada anak-anak dari 10 provinsi yang berkumpul di Jakarta atas prakarsa Koalisi NGO untuk memperingati 30 tahun Konvensi Hak Anak.

Terkait iklan, promosi, sponsor rokok di daerah dan kawasan tanpa rokok, Lenny mengatakan, merupakan kewenangan pemerintah daerah.

Karena itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak memasukkan keberadaan kawasan tanpa rokok dan pelarangan iklan, promosi, dan sponsor rokok sebagai salah satu indikator Kabupaten/Kota Layak Anak.

”Karena Kabupaten/Kota Layak Anak itu merupakan tanggung jawab pemerintah daerah. Jadi tidak semua harus di pemerintah puusa. Kalau ada daerah yang tidak mengatur iklan, promosi, dan sponsor rokok, berarti belum berkomitmen menjadi layak anak," tuturnya.

Lenny mengatakan, evaluasi pelaksanaan Kabupaten/Kota Layak Anak selama beberapa tahun terakhir menunjukkan perkembangan yang cukup baik.

"Banyak daerah yang sudah berusaha mengatur kawasan tanpa rokok dan iklan, promosi, dan sponsor rokok. Meskipun belum menjadi peraturan daerah, tapi berupa surat edaran kepala daerah," jelasnya.

Lenny juga meminta kepada anak-anak untuk bisa berperan menjadi pelopor dan pelapor untuk mencegah konsumsi rokok di kalangan anak-anak dan remaja.

”Kita kan punya slogan 'Indonesia Hebat tanpa Rokok'," ujarnya.

 

KTR

Sementara itu, Desa Jaya Kelapa yang dicanangkan sebagai salah satu desa di Kotim yang ditetapkan sebagai desa kawasan tanpa rokok (KTR) belum sepenuhnya menerapkan prinsip bebas dari rokok. Hanya ada satu rukun tetangga (RT) yang bertekad dan sudah menerapkan KTR.

”Pada 22 November lalu, desa kami baru saja ditetapkan sebagai KTR, tetapi baru satu RT, yakni RT 06 RW 03 yang menjadi percontohan untuk tidak merokok di lingkungan Desa Jaya Kelapa,” ucap Pj Kepala Desa Jaya Kelapa Sukaro Arif, Senin (25/11).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: sampitadm-Radar Sampit

Tags

Rekomendasi

Terkini

X