• Senin, 22 Desember 2025

WADUHHHH..!!! Internal DPRD Kotim Terbelah

Photo Author
- Rabu, 4 Desember 2019 | 14:50 WIB

SAMPIT – Polemik penganggaran program multiyears pengembangan fasilitas expo berujung kepada konflik internal DPRD Kotim. Komisi II DPRD Kotim terbelah. Sejumlah anggota merasa tidak nyaman dengan polemik tersebut, seolah-olah komisi itu melakukan pelanggaran besar terkait penganggaran dana multiyears sebesar Rp 12 miliar tahun 2020.

”Jadi, saat ini kesannya kami yang menganggarkan ini salah. Padahal tidak bisa begitu. Kami menyetujui anggaran untuk multiyears itu tidak serta merta begitu saja. Ada dasar dan prosesnya,” kata juru bicara Komisi II Syahbana, didampingi Sekretaris Komisi II Juliansyah, Selasa (3/12).

Dia menjelaskan, kebijakan penganggaran itu berpijak pada dokumen perjanjian antara DPRD dan Bupati Kotim. Dalam dokumen itu DPRD bersedia menyetujui penganggaran tersebut selama tiga tahun berturut-turut. 

”Kami menyetujui itu karena sudah melihat sesuai prosedur yang ada. Kami menganggarkan itu dasarnya MoU antara DPRD dan kepala daerah,” ujar Syahbana.

Syahbana bersama anggota Komisi II lainnya merasa risih. Sebab, belakangan ini mereka diserang dan dipojokkan terkait kebijakan penganggaran tersebut. Serangan itu terutama dari internal Komisi II, yakni Muhammad Arsyad dari Fraksi Golkar dan M Abadi dari Fraksi PKB.

”Apabila ada anggota Komisi II yang menolak hasil pembahasan itu, bukan atas nama komisi. Silakan nama pribadi. Kami sudah sesuai koridor pembahasan yang sudah dilaksanakan,” tegas Syahbana diamini Juliansyah.

Seharusnya, kata dia, persoalan itu tak dijadikan polemik. Sebab, DPRD masih ada ruang membatalkan pembayaran kepada pihak rekanan, PT Heral Eranio Jaya (HEJ) sebagai pemenang tender.

”Tugas selanjutnya adalah fungsi pengawasan. DPRD mengawasi itu. Apabila poyek itu  tidak selesai dengan kontrak yang ada, maka DPRD bisa merekomendasikan agar proyek tersebut tidak dibayar,” katanya.

Syahbana menuturkan, proyek itu merupakan proyek tahun jamak yang dikerjakan selama tiga tahun berturut-turut. Batas akhir pada November 2020 mendatang, sehingga DPRD  tidak melihat progres pekerjaan saat ini.

”Kita lihat nanti akhirnya di 2020. Bisa selesai atau tidak, karena itu bukan program reguler. Kalau di batas akhir nanti tidak selesaikan, ada  aturan mainnya,” ujar Syahbana.

Terkait penolakan Komisi II periode sebelumnya dalam proyek itu, Syahbana menegaskan, berita acara itu tidak bisa jadi acuan untuk tidak menganggarkan. Pasalnya, jika tidak menganggarkan, DPRD bisa disebut melakukan perbuatan melawan hukum, yakni mengingkari perjanjian multiyears.

”Justru kebijakan kami tidak menganggarkan itu yang salah. Kami bisa digugat nantinya dan tidak punya dasar hukum untuk tidak menganggarkannya,” tegas dia.

Selain itu, lanjutnya, berita acara penolakan penganggaran itu tidak berdampak. Pasalnya, tersedia anggaran sebesar Rp 15 miliar. ”Memang ada berita acara penolakannya di Komisi II periode lalu. Tetapi, kenapa bisa ada mata anggarannya di APBD 2019? Artinya, berita acara itu tidak  berlaku dan kami hanya melanjutkan penganggaran sebelumnya,” kata Syahbana.

Sementara itu, Juliansyah menuding anggota Komisi II yang menolak anggaran itu hanya sekadar manuver politik. Mereka dianggap mencari sensasi. Sebab, dalam pembahasan di Komisi II itu semuanya menerima.

”Anggota Komisi II semuanya hadir kok dalam pembahasan itu dan tidak muncul bahasa penolakan anggaran multiyears. Tetapi, munculnya belakangan dan ternyata ribut sekali. Jadi, kalau mengatakan tidak tahu, saya kira  mereka keliru,” tegas Juliansyah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: sastro-Sastro Radar Sampit

Tags

Rekomendasi

Terkini

X