Mengenang 1 Juni, adalah hari lahirnya Pancasila. Terlepas dari kontroversi politis khususnya dari yang pro dan kontra mengenai kepastian dan jasa pencetusnya, Presiden Jokowi telah mengambil keputusan bersejarah dalam perkembangan ideologi bangsa. Sebab, setelah hampir 71 tahun kemerdekaan RI, baru kali ini pemerintah memutuskan 1 Juni sebagai Hari Lahir Pancasila. Keputusan itu didasarkan pada Keppres Nomor 24 tahun 2016. Terlepas dari penetapan ini, kita sekarang berada pada lampu merah, yang mengarah pada mkrisis identitas ideologi Pancasila
Tak hendak bersentimentil, lampu merah krisis identitas terhadap ideologi kita sendiri yaitu Pancasila ini bisa disebut begitu menakutkan bahkan mengerikan. Tidak bermaksud pesimis, berdasarkan penelitian tak terpublikasikan diantara 10 orang mahasiswa hanya sekitar 4 yang hafal Pancasila. Hsl ini belum lagi di kalangan siswa SMA SMP atau anak SD yang seharusnya hafal di luar kepala isi Pancasila. Hafal saja tidak bagaimana mau paham. Ini yang dimaksud mengkhawatirkan atau bahkan mengerikan.
Kontroversi kelahiran Pancasila
Setidaknya ada tiga tanggal yang berkaitan dengan hari lahir Pancasila, yaitu tanggal 1 Juni 1945, tanggal 22 Juni 1945 dan t 18 Agustus 1945. Walaupun demikian, selama masa pemerintahan Presiden Soeharto, hari lahir Pancasila diperingati setiap tanggal 1 Juni. Setelah Reformasi 1998, muncul banyak gugatan tentang hari lahir Pancasila yang sebenarnya. Dengan munculnya Keppres dimaksud maka kontroversi itu secara administrative telah selesai. Tiap tanggal 1 Juni diperingati sebagai hari lair Pancasila dan dinyatakan sebagai hari libur secara nasional.
Mencermati sejarah, tanggal 1 Juni 1945 adalah tanggal ketika kata "Pancasila" pertama kali diucapkan oleh Ir. Soekarno (saat itu belum diangkat menjadi Presiden RI) pada saat sidang BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia). Kata "Pancasila" muncul kembali dalam Piagam Jakarta yang bertanggal 22 Juni 1945.
Rumusan yang kemudian dijumpai dalam rumusan final Pancasila yang dikenal oleh rakyat Indonesia juga muncul dalam Mukadimah atau Pembukaan UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 sebagai konsititusi negara RI. Namun di dalam Mukadimah ini tidak terdapat kata "Pancasila". Rumusan di dalam Mukadimah ini juga memiliki perbedaan dengan rumusan yang diajukan oleh Ir. Soekarno pada 1 Juni 1945 dan rumusan yang terdapat dalam Piagam Jakarta 22 Juni 1945.
Pada tataran sejarah ini, dapat dilacak keberadaan Pancasila ini tatkala Jepang semakin terdesak dalam Perang Dunia II, Pemerintah Pendudukan Bala Tentara Jepang di Jawa melalui Saiko Syikikan Kumakici Harada mengumumkan secara resmi berdirinya BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) pada 1 Maret 1945. Dr. KRT Rajiman Widyodiningrat ditunjuk sebagai Ketua. Ir. Soekarno yang saat itu sudah menjadi tokoh pergerakan kemerdekaan terkemuka menyetujui pengangkatan tersebut karena menganggap bahwa dengan menjadi anggota, Ir. Soekarno sendiri akan lebih leluasa bergerak. BPUPKI terdiri dari dua bagian, yaitu Bagian Perundingan yang diketuai oleh Rajiman dan Bagian Tata Usaha yang diketua oleh RP Suroso dengan wakil MR AG Pringgodigdo.
Pancasila sebelum Era Reformasi
Sebelum era reformasi dikenal sebagai era orde baru. Selama jangka waktu lebih kurang 32 tahunlama masa pemerintahan Orde Baru, sikap pemerintah terhadap Pancasila ambigu. Pada tahun 1970, pemerintah Orde Baru melalui Kopkamtib melarang peringatan 1 Juni sebagai hari lahir Pancasila Walaupun demikian, dalam perkembangan selanjutnya pemerintah Orde Baru justru mengembangkan Pancasila dengan memperkenalkan Eka Prasetya Panca Karsa, yang menjadi materi dalam penataran P4 yang sifatnya wajib bagi semua instansi, baik pemerintah maupun swasta.
Sejak masa pemerintahan Orde Baru,sejarah tentang rumusan-rumusan awal Pancasila didasarkan pada penelusuran sejarah oleh Nugroho Notosusanto melalui buku Naskah Proklamasi jang Otentik dan Rumusan Pancasila jang Otentik (Pusat Sejarah ABRI, Departemen Pertahanan-Keamanan, 1971).
Dalam hubungan ini, Nugroho menyatakan ada empat rumusan Pancasila, yaitu rumusan yang disampaikan oleh Mohammad Yamin pada tanggal 29 Mei 1945, rumusan yang disampaikan oleh Ir. Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945, rumusan yang diajukan oleh Panitia 9 yang diajukan pada tanggal 22 Juni 1945, dan rumusan yang termaktub di dalam Pembukaan UUD 1945 yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945. Nugroho meyakini bahwa rumusan Pancasila adalah rumusan yang termaktub di dalam Pembukaan UUD 1945.
Hari lahir Pancasila yang sebenarnya hingga kini masih belum disepakati oleh para sejarawan walaupun secara resmi pemerintah RI memperingati tanggal 1 Juni sebagai hari lahir Pancasila. Namun, peringatan-peringatan resmi kenegaraan yang diadakan sejak Reformasi 1998 belum memiliki dasar hukum yang kuat karena belum ada Keppres atau Ketetepan Presiden yang mengatur penetapan tanggal 1 Juni sebagai hari lahir Pancasila.