Hal itu mendapat pengecualian apabila terdapat dua pemohon yang masih berada dalam satu KK. ”Kalau ada dua pemohon dengan dua nama yang berbeda tetapi masih dalam nomor KK yang sama, itu masih bisa diproses," ujarnya.
Dalam penerapan sistem online berbasis website, Agus mengaku masih menemukan kendala dalam hal kapasitas pemohon, sehingga dia berupaya agar pelayanan dengan sistem online terus dilakukan perbaikan.
”Aplikasi ini berbayar. Tetapi, dalam penggunaannya masih terdapat kendala. Sistem hanya dapat mengajukkan maksimal 1.500 pemohon, kalau melebihi itu aplikasi akan error. Tetapi, kami terus berupaya melakukan penyempurnaan demi mewujudkan kemudahan layanan kepada masyarakat serta memberantas peredaran calo di Kotim," pungkasnya. (hgn/ign)