”Saya minta kepada masyarakat agar tidak menggunakan jasa calo untuk mengurus adminduk. Lebih baik bikin sendiri, jadi tahu prosesnya," kata Agus.
Sebab, menurutnya, saat ini Disdukcapil memiliki layanan one day service (ODS). Melalui pelayanan ODS, warga tidak perlu bolak-balik ke Disdukcapil yang tentunya akan menyita banyak waktu. Warga bisa langsung menyelesaikan setiap pengurusan adminduk di hari yang sama.
”Untuk ODS ini tentunya dengan catatan semua persyaratan adminduk sudah lengkap, sehingga petugas langsung bisa mengerjakan keperluan pengurusan adminduk. Kalau yang tidak mengerti online, masyarakat bisa datang langsung ke kantor, semua petugas pasti membantu," ujarnya.
”Berhati-hati dengan calo yang ada di sekitar Disdukcapil, apalagi yang mengaku petugas Disdukcapil," tambahnya lagi.
Menurutnya, kartu identitas palsu tidak akan dapat digunakan selamanya, kecuali untuk pengurusan administrasi yang tak memerlukan pencocokan data elektronik di dalam chipnya. Oleh karena itu, pemilik KTP-el palsu diminta supaya memproses ulang melalui jalur resmi. (yn/ign)