• Senin, 22 Desember 2025

Menakar Komitmen Negara terhadap Pengakuan Perlindungan dan Kesejahteraan Masyarakat Adat

Photo Author
- Selasa, 6 Oktober 2020 | 11:20 WIB
Anggota DPR RI Dapil Kalteng dan Ketua DAD Kalteng H Agustiar Sabran
Anggota DPR RI Dapil Kalteng dan Ketua DAD Kalteng H Agustiar Sabran

Oleh: Agustiar Sabran 

SEMENJAK tahun 2009 yang lalu, RUU mengenai permasalahan ini digulirkan dan men jadi pembicaraan di DPR. Lama, tertindih dengan berbagai permasalahan lain, baru tahun  2020 ini permasalahan yang sangat penting, khususnya bagi Masyarakat Hukum  Adat (MHA) ini masuk dalam Prolegnas, dan kini berada pada tahap sinkronisasi.

Sebagaimana dimaklumi, bahwa status RUU Masyarakat Hukum Adat masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020 nomor urut 32. Pada Prolegnas Prioritas 2019 lalu, RUU Masyarakat Hukum Adat sempat mulai dibahas di Badan Legislasi (Baleg).

Namun, masih menyerap masukan dan aspirasi berbagai pemangku kepentingan. Sementara, DPD juga mempunyai usulan yang sama terkait masyarakat adat yakni RUU tentang Perlindungan Hak Masyarakat Adat. Oleh karena usulan DPD tak jauh berbeda, maka yang disetujui masuk Prolegnas adalah RUU  .

Masyarakat Hukum Adat

Bahwasanya pada dasarnya RUU ini perlu dan seharusnya secara konkret mendapatkan dukungan dari kelompok masyarakat sipil yang lebih luas. Setidaknya hal ini dengan mencermati kondisi konkret bahwa MHA adalah komponen penting bangsa Indonesia yang berperan sentral dalam pengelolaan sumber daya alam (SDA) di wilayah masing masing. Keberadan MHA tak dimungkiri menunjukkan identitas keberagaman bangsa yang sangatmajemuk dan menciptakan pola multikultural dalam segala aspek.

Keberadaan MHA juga sebagai penopang dan dalam posisinya yang natural menjaga keberlangsungan lingkungan hidup dan penyumbang pengetahuan dan ekonomi bagi masyarakatnya. Sejarah telah membuktikan hal itu, dengan berbagai pola pengelolaan SDA yang mencerminkan kelestarian dalam kurun waktu yang sangat panjang.

Pengelolaan berbasis modern yang memang juga menjadi keharusan, pada gilirannya melahirkan benturan yang memerlukan perumusan kembali pola-pola yang mempertemukan kepentingan MHA dengan masyarakat modern dengan basis pengelolaan modern pula.

Faktanya, bangsa Indonesia menikmati banyak manfaat dari apa yang dipraktikkan MHA di kehidupannya dalam melindungi alam. Semua itu akan hilang jika kita tidak menaruh perhatian pada kebijakan yang memberikan perlindungan hukum yang memadai bagi MHA. Bentuk dari perlindungan hukum inilah yang kiranya secara konkret memerlukan patokan, sebagai semacam pedoman untuk mengakomodasikan kepentingan MHA pada masyarakat modern.

Faktor Mendasar

Kiranya patut mendapat perhatian, tidak secara politis tetapi memerlukan kebijakan untuk mengakomodasikan beberapa hal berkaitan dengan kedudukan MHA dalam kancah pengelolaan aset, khususnya SDA. Hal yang harus mendapatkan perhatian utama, di samping permasalahan lain pada tataran lebih teknis, kiranya menjadi titik dasar dalam akomodasi MHA dalam kancah pengelolaan aset, khususnya SDA dimaksud.

Pertama dan utama,  secara komprehensif diperlukan kebijakan berupa pengawalan  dan pembahasan secara serius, untuk keberhasilan RUU ini, dan nantinya menjadi Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat.

Motivasi dan sekaligus kepastian atas komitmen ini diperlukan, bukan sekadar memberikan semacam bahasa hiburan, khususnya kepada MHA. Faktanya, beberapa kali RUU diajukan, tetapi senantiasa kandas. Oleh karena itu, saat sekarang diperlukan kekuatan komitmen pembahasan yang benar-benar memiliki akurasi kepentingan yang mendasar.

Kedua, atas dasar urgensi yang harus menjadi perhatian dan titik temu dari berbagai perdebatan terhadap RUU dimaksud, maka fungsi, kedudukan dan hak-hak MHA yang selama ini cenderung terabaikan, khususnya disebabkan oleh pola modernitas dalam pengelolaan berbagai komponen, khususnya SDA harus dipulihkan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

X