• Senin, 22 Desember 2025

Duh Serba Salah!!! Sekolah Tatap Muka, Orang Tua Khawatir Anak Tertular Virus

Photo Author
- Jumat, 30 Oktober 2020 | 14:10 WIB
ILUSTRASI.(FAISAL/RADAR SAMPIT)
ILUSTRASI.(FAISAL/RADAR SAMPIT)

Dia berharap ada keseriusan dari sekolah dalam penerapan protokol pencegahan Covid-19 dan tak henti memberikan pembelajaran terkait hal tersebut. ”Sudah berbulan-bulan anak-anak sekolah daring. Kejenuhan pasti ada, karena saya mengerti anak perlu berinteraksi dengan teman-temannya dan sangat membosankan kalau seharian harus belajar lewat gawai setiap hari," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kotim Rudianur mengatakan, keputusan membuka sekolah ada di tangan Pemkab Kotim bersama Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Namun, dia menekankan agar keputusan yang diambil harus melalui perhitungan dan analisis yang cermat. Pasalnya, kegiatan belajar di sekolah sangat rawan jadi klaster baru. Apalagi anak usia sekolah terkadang menganggap pandemi tak seperti pemahaman orang tua umumnya.

”Pada jam istirahat anak, datang, dan pulang sekolah, rawan menjadi waktu yang krusial. Mereka sering bergerombol dan tanpa jaga jarak,” kata dia.

Apabila aktivitas sekolah dimulai, dia menambahkan, wali murid akan mempercayakan pengawasan yang maksimal kepada pihak sekolah. ”Tanggung jawab sekolah besar. Mereka harus memastikan di sekolah anak-anak aman dan tidak melanggar prokes,” ujarnya.

Sebelumnya, Bupati Kotim Supian Hadi telah mengeluarkan edaran terkait pembelajaran tatap muka di sekolah. Dalam surat itu, sekolah dibuka secara terjadwal, yakni pada 2 - 9 November 2020 untuk jenjang SMP dan MTs; 9 - 16 November 2020 untuk jenjang SD dan MI Kelas 4, 5, dan 6; dan 16- 23 November 2020 untuk jenjang SD dan MI Kelas 1, 2, dan 3.

”Untuk menunjang hal tersebut, diperintahkan kepada satuan pendidikan untuk menyediakan beberapa perlengkapan dalam rangka kegiatan pembelajaran tatap muka di sekolah dan wajib memperhatikan standar operasional protokol kesehatan,” kata Supian, Rabu (28/10).

Supian menegaskan, satuan pendidikan wajib mendapat persetujuan orang tua atau wali murid serta komite sekolah terkait keikutsertaan anaknya dalam pembelajaran tatap muka di sekolah. Persetujuan itu dilakukan dengan mengisi formulir yang ditanda tangani orang tua atau wali murid.

”Meskipun sekolah telah memenuhi syarat protokol kesehatan, orang tua atau wali murid tetap berhak memutuskan anaknya ikut atau tidak belajar tatap muka di Sekolah," tegasnya. Supian melanjutkan, sekolah dilarang memaksa siswa belajar tatap muka apabila orang tua merasa tak aman. Bagi murid yang tidak diizinkan orang tuanya, bisa tetap melaksanakan kegiatan belajar dari rumah atau pembelajaran jarak jauh (PJJ). (ang/hgn/ign) 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

X