• Senin, 22 Desember 2025

Sugianto-Edy Menang Mutlak, Tutup Peluang Syarat Gugatan ke MK

Photo Author
- Kamis, 17 Desember 2020 | 15:11 WIB
TESTIMONI: Sejumlah masyarakat dari Kobar saat menyampaikan pengalaman ketika menjadi saksi dalam sidang sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi, Rabu (16/12).(DODI/RADAR SAMPIT)
TESTIMONI: Sejumlah masyarakat dari Kobar saat menyampaikan pengalaman ketika menjadi saksi dalam sidang sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi, Rabu (16/12).(DODI/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA – Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalteng Sugianto-Sabran Edy Pratowo menang mutlak dalam Pilkada Kalteng. Perolehan suara keduanya unggul dengan selisih cukup jauh dari penantangnya, Ben Brahim S Bahat-Ujang Iskandar, yakni dengan selisih sekitar 3,2 persen.

Hal tersebut berdasarkan data hasil pleno penghitungan suara di 14 kabupaten/kota se-Kalteng. Dalam data tersebut, Sugianto-Edy meraup 536.128 suara (51,60 persen) dan Ben-Ujang 502.834 suara (48,40 persen).

KPU Kabupaten Seruyan baru menyelesaikan pleno tingkat kabupaten kemarin. Komisioner KPU Seruyan Divisi Teknis Muhammad Abdiannor mengatakan, paslon Ben-Ujang memperoleh sebanyak 17.657 suara dan Sugianto-Edy sebanyak 44.046 suara. Seruyan merupakan salah satu lumbung suara Sugianto-Edy.

”Data rekapitulasi hasil penghitungan suara ini bersifat sementara sembari menunggu data final dari hasil rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Provinsi Kalteng nanti,” katanya. 

Mengacu hasil pleno tersebut, syarat untuk pengajuan gugatan ke Mahkamah Konstitusi oleh pasangan yang kalah sudah tertutup. Berdasarkan Peraturan MK (PMK) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, paslon di Kalteng yang memiliki penduduk sekitar dua juta jiwa lebih, bisa mengajukan gugatan apabila selisih suara hanya 1,5 persen dari total suara sah.

Ketua KPU Kalteng Harmain mengatakan, pleno tingkat provinsi akan digelar pada 18-20 Desember 2020. ”Saat ini koordinasi dalam rangka persiapan pleno provinsi. Tanggal 16-17 ini masih KPU kabupaten/kota masih mengantar kotak yang berisi berita acara hasil rekapitulasi di tingkat,” katanya.

Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, jajaran kepolisian siap untuk memastikan seluruh tahapan pilkada berjalan lancar. Termasuk terus menciptakan suasana kondusif di seluruh Kalteng.

”Kami siap untuk memberikan rasa aman dan pengawalan dalam seluruh tahapan pilkada, termasuk penetapan suara nantinya,” tegasnya.

Hendra menuturkan, saat ini berbagai langkah konkret terus dilakukan pihaknya dalam menjaga kamtibmas. Termasuk kegiatan patroli skala besar yang bersinergi bersama TNI untuk memantau situasi kamtibmas di Kapuas pascapemungutan suara.

”Wilayah hukum Polres Kapuas merupakan salah satu wilayah rawan gangguan kamtibmas selama pilkada berlangsung. Oleh karena itu, perlu kegiatan preventif yang dilakukan, salah satunya seperti patroli cipta kondisi,” katanya.

Hendra menambahkan, apabila pengumuman secara resmi dari KPU terkait perolehan suara disampaikan, diharapkan pihak pendukung paslon yang kalah bisa menerima dan ikhlas, sehingga bisa mendukung pembangunan Kalteng selanjutnya. Sebaliknya, paslon yang menang harus memperbaiki kinerja, program, dan kedekatan kepada masyarakat.

”Apa pun yang terjadi, pilkada adalah pesta demokrasi masyarakat Kalteng. Namun, jika ada gugatan ke MK, itu adalah hak konstitusi sesuai aturan. Dalam kondisi apa pun, TNI maupun Polri siap memberikan rasa aman kepada masyarakat. Pokoknya jangan sampai membuat kegaduhan, opini, berita hoaks hingga ujaran kebencian,” pungkasnya.

 Testimoni Mantan Saksi Pilkada

Sementara itu, testimoni disampaikan mantan saksi dalam sidang MK terkait sengketa Pilkada Kotawaringin Barat pada 2010 silam. Saat itu Ujang Iskandar dan Sugianto Sabran bertarung sengit. Ujang yang kalah suara, menggugat ke MK dan dikabulkan, sehingga Sugianto Didiskualifikasi meski perolehan suaranya unggul.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: sastro-Sastro Radar Sampit

Tags

Rekomendasi

Terkini

X