Rendha yakin BPPLHK melakukan perbuatan melawan hukum. Pihaknya telah mengantongi bukti lengkap bahwa lahan tersebut sudah masuk dalam rekomendasi lahan TORA, sesuai Perpres Nomor 88 Tahun 2017.
”Untuk masalah pidananya, sudah ada tanggapan dari pihak kejaksaan. Jadi, nanti hari Rabu kami serahkan kepada majelis bahwa untuk keputusan sela diserahkan kepada majelis," tandasnya. (ang/ign)