• Senin, 22 Desember 2025

Aktivitas Hitam Peredaran Narkoba Terdeteksi, Sabu 1,7 Kilogram Gagal Masuk Sampit

Photo Author
- Rabu, 20 Januari 2021 | 16:04 WIB
GAGAL EDAR: Satuan Reserse Narkoba Polres Lamandau gagalkan peredaran sabu lintas provinsi. Selain mengamankan Hariyanto, warga Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur sebagai tersangka, aparat mendapati barang bukti sabu seberat 1,7 kilogram.(RIA MEKAR/RADAR SAMPIT)
GAGAL EDAR: Satuan Reserse Narkoba Polres Lamandau gagalkan peredaran sabu lintas provinsi. Selain mengamankan Hariyanto, warga Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur sebagai tersangka, aparat mendapati barang bukti sabu seberat 1,7 kilogram.(RIA MEKAR/RADAR SAMPIT)

NANGA BULIK – Kabut misteri menyelimuti peredaran narkoba di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Gembong kelas kakap yang rutin memasok barang haram itu belum terungkap. Aktivitas bisnis hitam pengendali narkoba itu terdeteksi dari gagalnya sabu seberat 1,7 kilogram masuk Sampit, Selasa (19/1).

Sabu dalam jumlah besar senilai Rp 3 miliar itu diselundupkan melalui jalur tikus melewati Kabupaten Lamandau. Kurir budak sabu tersebut diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Lamandau. Pelaku yang diamankan merupakan warga Sampit, Hariyanto. Dia diciduk aparat bersama barang bukti sabu.

Kapolres Lamandau AKBP Arif Budi Purnomo mengatakan, pelaku ditangkap saat melintas di Jalan Trans Kalimantan Km 18 Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Minggu (17/1) sekitar pukul 20.00 WIB. ”Saat itu dia tengah mengendarai mobil berwarna abu-abu dari arah Kalimantan Barat dengan tujuan Kota Sampit,” ujarnya.

Arif menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang dilanjutkan dengan pengintaian. Petugas memerlukan waktu lama menangkap tersangka, karena Hariyanto termasuk licin dalam beroperasi. Setelah ditangkap, Hariyanto masih berusaha berkelit dan berupaya melarikan diri.

”Dari tangan pelaku, kami mengamankan narkotika jenis sabu seberat 1.774,95 gram atau 1,7 kilogram lebih,” ujarnya.

Kasat Narkoba Polres Lamandau AKP I Made Rudia mengatakan, aparat tidak menemukan barang bukti saat penggeledahan badan. Anggota lalu melakukan penggeledahan di mobil dan menemukan satu rangkaian alat isap sabu dan sepuluh bungkus paket sabu yang disimpan di bangku depan sebelah kanan. Sabu itu dikamuflasekan dengan kemasan kopi kedap udara.

”Setelah kami lakukan penyelidikan, dipastikan pelaku merupakan sindikat pengedar lintas provinsi,” ujar Made.

Hariyanto ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 114 Ayat 2, Subsider 112 Ayat 2 dan Pasal 111 Ayat 1, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35/2019 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU Nomor 5/1997 tentang Psikotripika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup dan denda Rp 10 miliar.

Catatan Radar Sampit, pengiriman sabu dalam jumlah besar melalui jalur tikus itu bukan pertama kali diungkap aparat. Pada Maret 2020 lalu, polisi juga menggagalkan pengiriman sabu ke Kotim seberat510,15 gram. Tiga orang diamankan terkait kasus tersebut.

Dari berbagai kasus yang diungkap aparat, perlu modal besar untuk memasok sabu senilai ratusan juta hingga miliaran tersebut. Sejauh ini polisi rata-rata hanya mengungkap bandar kecil narkoba berserta kurirnya. Gembong narkoba yang mampu memasok barang haram dalam jumlah besar itu masih jadi misteri.

 

Manfaatkan Tiang Listrik

Sementara itu, operasi penangkapan pengedar narkoba juga dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng di Palangka Raya. Aparat meringkus Asep Fauzi (32), lantaran tertangkap tangan atas kepemilikan narkotika jenis sabu bernilai puluhan juta rupiah dengan sebelas paket berat kotor 235,85 gram. Asep merupakan salah satu jaringan peredaran narkotika lintas provinsi. Sabu yang diperolehnya dipasok dari Jawa.

Asep dibekuk di Jalan RTA Milono, Kamis (14/1) lalu. Dari penggeledahan di badan dan kediamannya, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti plastik klip, ponsel , ATM, timbangan digital, sendok sabu, dan perlengkapan sabu lainnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: sastro-Sastro Radar Sampit

Tags

Rekomendasi

Terkini

X