• Senin, 22 Desember 2025

Dinilai Tak Terbukti Merusak Hutan, Kuasa Hukum Minta Petani Sawit di Seruyan Ini Bebas

Photo Author
- Senin, 8 Februari 2021 | 16:07 WIB
M Abdul Fatah, petani sawit yang dituduh merusak hutan.(DOK.RADAR SAMPIT)
M Abdul Fatah, petani sawit yang dituduh merusak hutan.(DOK.RADAR SAMPIT)

Abdul Fatah sebelumnya ditangkap Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan  (BPPLHK) Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah I Palangka Raya pada Juni 2020 lalu di kilometer 31 Jalan Sarapatim, Desa Ayawan. Dia dituduh merusak hutan di atas lahan perkebunan sawit.

Abdul Fatah memiliki lahan dengan cara membeli pada Abdul Hadi, kemudian membuka lahan menggunakan ekskavator untuk mengganti lahan sawit lama dengan yang baru, serta membuat jalan. Dari lahan seluas 12,3 hektare, yang digunakan hanya seluas 12 hektare untuk ditanami sawit yang berumur 2 bulan. (ang/ign)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: sastro-Sastro Radar Sampit

Tags

Rekomendasi

Terkini

X