Sebagai informasi, rokok ilegal tak membayar pajak, sehingga harganya bisa lebih murah dan keuntungan yang diperoleh pelakunya lebih besar. KPPBC TMP C Sampit kerap melakukan sosialisasi dan pengawasan ke warung terkait larangan memperjual-belikan rokok ilegal. Warung yang sudah mendapat sosialisasi akan ditempeli stiker.
Selain itu, ada tim dari Seksi Pelayanan Kepabean Bea Cukai yang akan turun ke lapangan melakukan pengecekan harga eceran. Apabila ada yang menjual lebih murah atau tak sesuai standar, terindikasi rokok ilegal.
Operasi pasar juga dilakukan. Petugas melakukan sidak ke warung. Jika ditemukan rokok ilegal dalam jumlah sedikit dan bercampur dengan rokok legal, pedagang hanya diberikan sosialisasi dan rokok ilegal disita. Apabila semua rokok ilegal, selain rokok ditahan, pedagang juga akan dikenakan pidana dan akan disidang.
Rokok legal ditandai adanya pita cukai pada kemasan dan membayar pajak. Sedangkan ilegal, ada yang menggunakan pita cukai palsu. Ada alat yang bisa digunakan untuk mendeteksi pita cukai palsu. Selain itu, ada juga kemasan yang polos atau tidak ada pita cukainya dan menggunakan pita cukai asli, namun bekas dari kemasan sebelumnya tidak rusak.
Petugas Bea dan Cukai menyatakan, rokok ilegal akan selalu ada karena ada pangsa pasar sendiri walau tidak banyak. Namun, petugas akan berupaya menekannya agar tidak semakin marak, sehingga pajak untuk negara bisa maksimal. (sir/hgn/ign)