• Senin, 22 Desember 2025

HAYUU KAM...!! Kejati Kalteng Selidiki Empat Kasus Korupsi

Photo Author
- Minggu, 25 Juli 2021 | 12:23 WIB
JUMPA PERS : Kepala Kejati Kalteng Iman Wijaya bersama para pejabat utama Kejati Kalteng memberikan keterangan pers penanganan perkara dari Januari - Juli tahun 2021.
JUMPA PERS : Kepala Kejati Kalteng Iman Wijaya bersama para pejabat utama Kejati Kalteng memberikan keterangan pers penanganan perkara dari Januari - Juli tahun 2021.

Kepala Kejati Kalteng Iman Wijaya menyatakan bahwa saat ini jajarannya sedang melakukan penyelidikan empat perkara tindak pidana korupsi, yakni dugaan korupsi anggaran BBM di Bagian Umum Sekretariat Daerah, Kabupaten Barito Selatan pada tahun 2015-2020.

Lalu, dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan Dana Penyertaan Modal Pemerintah Kapuas kepada PDAM Kapuas tahun 2016-2018. “Dalam perkara ini sudah menetapkan tersangka Agus Cahyono, yang juga merupakan Direktur PDAM sekarang,” kata Imam saat jumpa pers, (22/7). 

Lalu, dugaan penyalahgunaan  Keuangan Desa oleh tersangka Sabarudin dan kawan-kawan. Perkara itu berupa anggaran pembangunan perpustakaan 2019 dan penyaluran BLT Covid tahun 2020 di Desa Terusan, Kecamatan Dusun Utara, Barito Selatan.

Imam menyebutkan, pihaknya juga, saat ini menyelidiki kasus penyelewengan wewenang oleh tersangka Hernadie, saat itu selaku Camat Katingan Hulu terhadap sebelas Dana Desa di Kecamatan Katingan Hulu.

Dugaan itu dalam pembangunan pembuatan jalan tembus antar desa sepanjang aliran Sungai  Sanamang, Kecamatan Katingan Hulu, Kabupaten Katingan tahun anggaran 2020.

“Dalam kasus itu mengakibatkan kerugian dana desa senilai Rp 2 miliar lebih. Untuk Hernadie sudah dilakukan penahanan. Untuk tersangka lain, Sugandi juga dilakukan penahanan. Empat perkara ini kami masih dalami dalam keterlibatan pihak-pihak lainnya,” sebutnya.

Lanjutnya, Kejaksaan juga saat ini melakukan dua penuntutan. Yakni kasus tindak pidana perpajakan terdakwa Seyyid Khasir Abdillah. Kasus ini, terdakwa menyampaikan surat pemberitahuan SPT mulai Bulan Januari-Desember 2014, yang ternyata isinya tidak benar. Abdillah membantu menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.

Penuntutan lain, dalam perkara dugaan tindak pidana perpajakan terdakwa Seniman Merdeka. Dengan dugaan melakukan transaksi tidak mendasar pada masa pajak tahun Januari 2013-Desember 2014.

“Ada dua dan saat ini proses hukum terus berjalan. Kami juga ada melakukan upaya hukum banding dalam kasus tipikor atas nama Sukiran,” ujarnya.

Kata dia, tidak hanya dalam hal penyidikan dan penuntutan. Jajaran Kejati juga melakukan pemulihan uang negara senilai 342 miliar lebih, yakni Kejaksaan Tinggi menjadi Jaksa Pengacara Negara (JPN) menerima kuasa dari kementerian lingkungan hidup. Selain itu, melakukan pemulihan keuangan Negara pada penyetoran BPJS  kesehatan dan ketenagakerjaan mencapai 1 miliar lebih.

Lalu, juga melakukan pemulihan uang negara dalam penagihan kredit macet dana simpan pinjam Bumdes Maju Sejahtera, kecamatan Kapuas Murung senilai  33 juta.

”Kami juga melakukan penyelamatan keuangan negara dari SKK Kepala Kantor Pertanahan Bartim atas gugatan TUN masyarakat sebesar Rp 195 miliar,” sebutnya.

Tidak hanya itu, Kejati juga melakukan berbagai kegiatan, yakni MoU kepada 68 instansi pemerintah, maupun BUMD, BUMD.

“Juga melakukan pelayanan hukum. Termasuk bidang pengawasan dengan  ada enam pengaduan dan satu penjatuhan disiplin. Jadi semua itu dilakukan sejak Januari-Juli 2021. Kedepan saya komitmen akan terus meningkatkan berbagai kinerja maupun hal lainnya,” ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

X