• Senin, 22 Desember 2025

Dugaan Pungli di Lapas Sampit, Kemenkumham Kalteng Turun Tangan Lakukan Pemeriksaan

Photo Author
Indra Zakaria
- Selasa, 7 Januari 2025 | 10:30 WIB
Ilustrasi Gratifikasi di Lapas
Ilustrasi Gratifikasi di Lapas

Dugaan pungli di Lapas Sampit makin panas. Lapas Kelas IIB Sampit pun mulai menjalani pemeriksaan oleh tim pemeriksa dari Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Tengah terkait berbagai isu miring yang menerpa Lapas tersebut. ”Tim pemeriksa sudah datang kemarin (Sabtu, Red), sekitar pukul 12.00 WIB dan pemeriksaan dilakukan sampai pukul 22.00 WIB, kemudian dilanjutkan hari ini,” kata Kepala Lapas Kelas IIB Sampit Meldy Putera, Minggu (5/1).

Baca Juga: Mencuat Dugaan Pungli di Lapas Sampit, Begini Tanggapan Kalapasnya

Sebelumnya beredar video seorang pria berinisial MFI yang mengenakan seragam Lapas Sampit yang menyebut adanya praktik pungutan liar (pungli) terkait pemindahan warga binaan, jual beli kamar tahanan hingga peredaran narkoba yang dikendalikan dari Lapas.

Baca Juga: Kisruh Dugaan Pungli di Lapas Sampit Makin Panas, Napi Tuding Oknum Pegawai Cari Selamat dengan Sebar Hoaks

Video yang ditujukan kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan itu kemudian viral dan menjadi perbincangan khalayak ramai, khususnya pengguna media sosial. Menindaklanjuti hal itu Kanwil Kemenkumham Kalteng lalu menurunkan Tim Pemeriksa guna menelusuri kebenaran dari tudingan tersebut sebelum mengambil keputusan.

Meldy mengatakan, tim pemeriksa beranggotakan delapan orang yang dipimpin Kepala Divisi Pemasyarakatan (Divpas) Kanwil Kemenkumham Kalteng Tri Saptono Sambudji. Pemeriksaan diawali dengan pengumpulan data dan dokumen, di antaranya surat pernyataan mutasi kamar yang menegaskan bahwa kegiatan itu tidak dipungut biaya. Ini sudah menjadi Standard Operating Procedure (SOP) Lapas sebelum isu miring beredar. ”Tak hanya dokumen yang diperiksa tapi juga secara acak warga binaan ditanya apakah ada atau tidak yang dimintai uang ketika mutasi kamar dan sebagainya,” lanjutnya.

Tim pemeriksa juga mengecek kondisi setiap kamar tahanan di Lapas Sampit guna memastikan tidak ada kamar istimewa dengan fasilitas seperti TV dan AC sebagaimana yang ditudingkan. Hasilnya, kondisi kamar semua sama, tidak ada yang diistimewakan dan setiap kamar dipastikan terkunci pada malam hari. Lalu, tim pemeriksa mengumpulkan keterangan dari warga binaan yang terlibat atau disebutkan dalam video yang dibuat oleh MFI. Kemudian, pada hari kedua pemeriksaan dilanjutkan terhadap seluruh anggota struktural Lapas Sampit yang disebutkan dalam video tersebut, di antaranya Kepala Lapas Sampit dan Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) setempat.

”Kemungkinan hari ini atau paling lambat besok pemeriksaan selesai. Adapun untuk hasilnya kami tidak bisa memastikan kapan, karena itu kewenangan dari tim pemeriksa,” ujarnya. Meldy menegaskan, selama ini pihaknya telah menjalankan tugas sesuai SOP dan setiap kegiatan tertuang dalam berita acara atau dokumen yang menjadi bukti, termasuk hasil razia, tes urine dan sebagainya. Namun, ia menyadari bahwa keputusan tetap kewenangan tim pemeriksa. Meldy pun menyatakan siap menerima apapun hasil pemeriksaan dan senantiasa bekerja sama dengan tim pemeriksa selama proses berlangsung.

“Kami tidak mau jumawa, tapi berdasarkan data-data sejauh ini membuktikan tudingan dari MFI itu tidak benar. Kami juga tidak mau sembarangan menuduh, tapi kami menyuguhkan semua data yang diperlukan karena kami bekerja sesuai SOP,” tegasnya. Kesempatan ini, Meldy kembali menanggapi sejumlah tudingan terhadap pihaknya. Mulai dari jual beli kamar yang bisa dibuktikan melalui surat pernyataan dan bisa dikonfirmasi kepada warga binaan langsung.

Terkait MFI yang hendak membongkar peredaran narkoba di Lapas, namun justru terkuak bahwa yang bersangkutan diduga menerima uang ratusan juta rupiah dari warga binaan dengan modus akan membantu mengurus pengurangan masa pidana. Warga binaan tersebut melaporkan MFI ke kepolisian, dibantu kuasa hukum dengan menyertakan bukti berupa laporan transfer ke rekening yang bersangkutan.

Menurut Meldy, MFI yang kala itu bertugas sebagai Staf Bimbingan Kerja Lapas Sampit tidak memiliki kewenangan untuk mengurus kasasi atau pengurangan hukuman ke Mahkamah Agung (MA). 

”Kalau dia memang benar, kenapa dia menjanjikan warga binaan untuk meringankan hukuman ke MA. Seolah-olah MA bisa dibeli dengan uang segitu. Justru dia bisa dilaporkan karena menjelek-jelekan nama institusi,” tegasnya. Selain itu, Lapas Sampit juga telah melaksanakan razia insidentil setiap dua kali dalam sepekan serta tes urine secara acak kepada warga binaan maupun petugas Lapas guna mencegah masuknya narkoba dan sejauh ini hasil kegiatan selalu negatif. Semua hasil kegiatan dituangkan dalam berita acara yang bisa dicek kapan saja. Hal ini merupakan upaya Lapas Sampit yang berkomitmen memerangi peredaran narkoba di lembaga pemasyarakatan tersebut. Terkait tudingan pungli yang melibatkan nama Kepala KPLP Lapas Sampit dinilai hanya asumsi yang tidak disertai bukti. ”Ada atau tidak bukti transfer dari warga binaan ke Kepala KPLP? Sedangkan MFI ini jelas menerima uang dari warga binaan,” katanya. (yn/ang/ant/ign)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Radar Sampit

Tags

Rekomendasi

Terkini

X