• Senin, 22 Desember 2025

Cari Bukti Korupsi, Kejari Lamandau Geledah Kantor Sekwan dan Disnakertrans Lamandau

Photo Author
Indra Zakaria
- Senin, 13 Januari 2025 | 11:15 WIB
Petugas membawa berkas usai menggeledah lokasi.
Petugas membawa berkas usai menggeledah lokasi.

Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau menggeledah kantor Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD dan Disnakertrans Lamandau, Jumat (10/1). Langkah itu dilakukan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek peningkatan fasilitas sarana air bersih (SAB) non standar perpipaan di Satuan Permukiman Transmigrasi Kahingai, Kecamatan Belantikan Raya.

Dalam penggeledahan itu, penyidik memburu dokumen dan barang bukti terkait proyek yang diduga tidak sesuai spesifikasi teknis sehingga mengakibatkan kerugian negara tersebut. Pencarian barang bukti itu didampingi aparat dari Kodim 1017/Lmd.

Baca Juga: Bencana di Pantai, Empat Anak Tenggelam di Teluk Bogam Kotawaringin Barat

Penggeledahan menunjukkan keseriusan Kejari Lamandau mengusut tuntas kasus korupsi proyek yang dilaksanakan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lamandau tahun 2021 tersebut. Salah satu tersangka, Marinus Apau, diamankan saat menjabat sebagai Sekretaris DPRD Lamandau. Kasus tersebut merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang melibatkan dua terpidana, yaitu M Gojaliansyah dan Nindyo Purnomo. Keduanya telah divonis Mahkamah Agung dengan hukuman penjara dua tahun dan denda Rp100 juta.

M Gojaliansyah bertindak sebagai pelaksana proyek (kontraktor), telah kembali ke tahanan untuk menjalani sisa masa hukumannya. Adapun Nindyo Purnomo yang berperan sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), masih menjadi buronan (DPO). Marinus Apau merupakan tersangka baru yang beberapa waktu lalu telah ditahan. Dalam proyek tersebut, dia bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lamandau.

Sedangkan Andre bertindak sebagai konsultan pengawas Proyek peningkatan fasilitas sarana air bersih. Proyek tersebut bernilai Rp1.089.712.438, bersumber dari APBD Lamandau. Penggeledahan yang dilakukan tim dimulai dari ruangan Sekwan DPRD Lamandau hingga sejumlah ruangan. Selanjutnya, penyidik menuju Kantor Disnakertrans Lamandau. Hasilnya, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang diduga terkait kasus yang tengah ditangani. ”Penggeledahan ini dilakukan sebagai upaya mengumpulkan barang bukti terkait perkara korupsi yang sedang kami tangani,” kata Kasi Intel Kejari Lamandau, Bersy Prima.

Dia menjelaskan, setelah mendapatkan izin terkait perkara korupsi yang sedang ditangani, pihaknya mengerahkan tim penyidik untuk melakukan penggeledahan di kedua kantor tersebut. (mex/ign)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Radar Sampit

Rekomendasi

Terkini

X