Rencana pulau Hanibung dijadikan wisata taman satwa terkendala izin. Selain masalah serangan buaya yang sering terjadi di sini, ada masalah lain yang membuatnya terhambat, yakni perizinan.
Plt Bappelibangda Kotim Alang Arianto mengatakan, Pemkab Kotim sudah menerima rekomendasi dari BKSDA dan perencanaan masih dilakukan. ”Kawasan itu statusnya Areal Penggunaan Lainnya (APL) bukan kawasan hutan, tapi untuk mengubah menjadi kawasan konservasi taman satwa itu harus ada izinnya dan kewenangan itu ada di KLHK,” kata Alang. Pemkab Kotim akan menyiapkan anggaran untuk tajun 2026 dan untuk tahun 2025 ini hanya dianggarkan pelaksanaan koordinasi.
”Tahun ini ada dianggarkan tapi untuk koordinasi saja dan ini juga sudah pernah dirapatkan dengan pemerintah Desa Camba. Ke depannya, masyarakat yang punya lahan di sekitar itu juga diajak kerja sama dan diperhatikan keberlanjutan dari sisi ekonominya,” ujarnya.
Baca Juga: Kejadian di Lamandau, Karena Sakit Hati Batal Nikah, Foto Syur Mantan Tunangan Disebar
Sebelumnya, Bupati Kotim Halikinnor bersama sejumlah pejabat terkait meninjau lokasi Pulau Hanibung pada 16 Januari 2024 lalu menggunakan menaiki kapal KPLP KNP 342 yang difasilitasi Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Sampit. Selanjutnya, pada Rabu (24/4) lalu, Pemkab Kotim melaksanakan pertemuan dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Seksi Konservasi Wilayah (SKW) II Pangkalan Bun di Bapperida Kotim untuk membahas rencana titik survei sekaligus pembentukan Tim Survey Kehati Pulau Hanibung.
Tim melibatkan 7 orang dari BKSDA Kalteng dan enam orang masyarakat Desa Camba. Selanjutnya, survei sosial, ekonomi dan keanekaragaman hayati di Pulau Hanibung dilakukan selama empat hari mulai 27-30 Mei 2024. Sebelum dilaksanakan survei, digelar sosialisasi mengumpulkan puluhan tokoh masyarakat, tokoh adat dan pemuda untuk menyampaikan terkait rencana Pulau Hanibung yang akan dijadikan wisata taman satwa.
Dalam pengelolaannya, Pemkab Kotim memastikan akan melibatkan masyarakat Desa Camba dalam hal pengembangan wisata. ”Rencana Pulau Hanibung sebagai wisata taman satwa ini sangat bagus dikembangkan dan akan dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat. Nantinya pemerintah daerah akan segera membentuk kelompok masyarakat sadar wisata (pokdarwis) yang diharapkan dapat meningkatkan perekonomian masyarakat semakin bagus dengan memaksimalkan pengembangan wisata di Pulau Hanibung,” katanya.
Pemerintah Desa Camba juga akan membuka kolam pemancingan seluas 12 hektare lahan yang dikelola desa. ”Kolam pemancingan ini sudah disiapkan dan akan segera dibuka untuk umum. Lokasinya juga di pinggir jalan poros menuju kantor Desa Camba. Nantinya diharapkan terintegrasi dengan pengembangan wisata satwa di Pulau Hanibung,” katanya. Pulau Hanibung termasuk dalam kawasan areal penggunaan lainnya (APL) seluas 260 hektare yang diperuntukkan untuk kawasan lahan pertanian. Jika mengitari atau mengelilingi Pulau Hanibung berjarak 8 kilometer.
Namun, lokasinya yang berupa rawa-rawa dinilai kurang cocok dijadikan lahan pertanian. Sehingga perubahan tata ruang dari kawasan pertanian menjadi kawasan satwa alam perlu direvisi. Sesuai regulasi Permenhut Nomor P.19/Menhut-II/2005 lokasi di Pulau Hanibung dapat ditetapkan sebagai wisata taman satwa. Dipilihnya Pulau Hanibung juga didasari atas berbagai pertimbangan, di antaranya kawasan ini masih hutan alami, dikelilingi Sungai Mentaya dan berjarak tidak terlalu jauh dari Kota Sampit.
”Pak Bupati memang ada merencanakan lokasi Pulau Lepeh sebagai tempat penangkaran buaya, tetapi melihat dari lokasinya, disitu jalur keluar masuk kapal, gelombang cukup tinggi dan pertimbangan lain yang tidak memungkinkan. Kalau di Pulau Hanibung ini lokasinya strategis dan cocok,” ujarnya. Untuk menuju Pulau Hanibung ada dua jalur alternatif melalui jalur sungai dengan jarak tempuh kurang lebih 1 jam 30 menit atau melalui jalur darat melewati Desa Camba dengan jarak tempuh sekitar 1 jam.
”Dari utara Desa Camba ke Pulau Hanibung naik klotok jaraknya hanya 15 menit. Lewat jalur darat juga melewati Jalan Poros Desa Kandan-Camba,” ujarnya. Setelah survei selesai dilakukan, dilanjutkan pembuatan perencanaan Detail Engineering Design (DED) oleh konsultan perencana.