• Minggu, 21 Desember 2025

Korupsi Bukan Lagi Kejahatan Luar Biasa, 185 Koruptor di Kalteng Ikut Nikmati Remisi

Photo Author
- Senin, 18 Agustus 2025 | 09:30 WIB
Kepala Kanwil Ditjenpas Kalteng I Putu Murdiana menyerahkan surat keputusan remisi kepada perwakilan warga binaan, Minggu (17/8).
Kepala Kanwil Ditjenpas Kalteng I Putu Murdiana menyerahkan surat keputusan remisi kepada perwakilan warga binaan, Minggu (17/8).

 

Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi momen spesial bagi ribuan warga binaan di Kalimantan Tengah. Sebanyak 7.373 narapidana menerima remisi, baik Remisi Umum (RU) maupun Remisi Dasawarsa (RD), Minggu (17/8/2025).

Upacara pemberian remisi dipusatkan di halaman Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, disaksikan Gubernur Agustiar Sabran dan Wakil Gubernur Edy Pratowo. Surat keputusan remisi diserahkan secara simbolis oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng I Putu Murdiana.

Baca Juga: Laporkan Jika Ada ASN Pemkot Palangka Raya Beristri Lebih dari 1, ASN Wanita Diingatkan Jangan Jadi Istri Kedua

Sebanyak 3.556 napi memperoleh Remisi Umum, terdiri dari 3.492 napi RU I (pengurangan masa tahanan) dan 64 napi RU II (langsung bebas). Selain itu, 3.814 napi memperoleh Remisi Dasawarsa, remisi khusus yang diberikan setiap 10 tahun sekali, bertepatan dengan perayaan HUT RI.

Rincian Remisi Umum I, yakni satu bulan 684 orang, dua bulan 620 orang, tiga bulan 904 orang, empat bulan 730 orang, lima bulan 481 orang, dan enam bulan 73 orang. Adapun kategori perkaranya, yakni pidana umum 1.348 orang, narkotika 2.020 orang, korupsi 50 orang, illegal trafficking 3 orang, dan illegal logging 8 orang.

Kemudian, Remisi Umum II, satu bulan 24 orang, dua bulan 18 orang, tiga bulan 9 orang, empat bulan 4 orang, lima bulan 7 orang, dan enam bulan dua orang. Kategori perkara, yakni pidana umum 61 orang dan narkotika tiga orang.

Selanjutnya, Remisi Dasawarsa I terdiri dari pidana umum 1.588 orang, narkotika 2.015 orang, korupsi 135 orang, llegal trafficking 9 orang, dan illegal logging 2 orang. Remisi Dasawarsa II berupa pidana Umum 40 orang dan narkotika 17 orang.

Dari total data tersebut, total jumlah napi koruptor yang menerima remisi sebanyak 185 orang. Kebijakan itu seolah memperlihatkan korupsi bukan lagi tergolong kejahatan luar biasa.

I Putu Murdiana mengatakan, remisi merupakan pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat sesuai ketentuan UU Nomor 22 Tahun 2022.

"Remisi ini merupakan bentuk penghargaan khusus yang diberikan kepada narapidana yang menunjukkan perilaku disiplin dan aktif dalam mengikuti program pembinaan selama masa pidana. Bukan hanya sebagai bentuk pengurangan hukuman, melainkan juga motivasi bagi narapidana untuk terus berkelakuan baik," katanya.

Menurutnya, pemberian remisi merupakan wujud nyata negara hadir dalam memberikan penghargaan bagi warga binaan yang berkomitmen memperbaiki diri. Hal itu sejalan dengan tujuan pemasyarakatan, yaitu membentuk manusia seutuhnya yang menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana.

”Remisi ini diharapkan dapat menjadi semangat baru bagi seluruh warga binaan agar terus meningkatkan kualitas diri, menaati aturan, serta mengikuti program pembinaan yang telah disiapkan. Kami percaya, melalui pembinaan yang berkelanjutan, warga binaan dapat kembali ke masyarakat dengan lebih baik," katanya. (daq/ign)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

X