• Minggu, 21 Desember 2025

Skandal Dugaan Korupsi Tambang Rp1,3 Triliun, Kadis ESDM Kalteng Diperiksa hingga Malam Hari!

Photo Author
- Selasa, 23 September 2025 | 08:43 WIB
PENGGELEDAHAN : Tim menyegel dan menggeledah kantor CV DL dan PT KDM di Jalan Mangkurambang, Palangka Raya, Rabu (17/9/2025).
PENGGELEDAHAN : Tim menyegel dan menggeledah kantor CV DL dan PT KDM di Jalan Mangkurambang, Palangka Raya, Rabu (17/9/2025).

 

PALANGKA RAYA- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) terus mengusut dugaan korupsi besar-besaran terkait penjualan ekspor zircon, ilmenite, dan rutil yang diduga dilakukan PT Investasi Mandiri sejak 2020 hingga 2025. Akibat penyimpangan itu, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp1,3 triliun serta menimbulkan kerugian ekonomi luas bagi negeri.

Setelah melakukan penggeledahan dan penyitaan Pabrik Zircon milik PT Investasi Mandiri di Desa Tumbang Empas, Kecamatan Mihing Raya, Kabupaten Gunung Mas, serta kantor CV DL dan PT KDM di Jalan Mangkurambang, Palangka Raya, Rabu (17/9/2025), giliran pejabat di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalteng yang diperiksa secara intensif.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Tambang Rp1,3 Triliun di Kalteng: Bukti Berserakan, Tersangka Masih Misterius

Kepala Dinas ESDM Kalteng, Vent Christway, menjadi salah satu saksi yang dipanggil penyidik. Pemeriksaan berlangsung maraton sejak pagi hingga malam hari di kantor Kejati Kalteng, Jumat (19/9/2025). Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Vent.

“Hari ini saksi yang diperiksa adalah Kepala Dinas ESDM,” ujarnya. Ia menegaskan, pemanggilan ini bagian dari penyelidikan lanjutan kasus dugaan korupsi tambang pasir zircon yang sebelumnya telah dirilis ke publik. “Kita terus dalami. Kadis ESDM baru hari ini dipanggil dan pemeriksaan masih berlangsung,” lanjut Hendri. Menurutnya, penyidikan tak hanya fokus pada korupsi, tetapi juga mengarah pada tindak pidana pencucian uang (TPPU). “Kami mendalami aliran dana, apakah ada upaya menyamarkan, menyembunyikan hasil kejahatan atau memanipulasi aset. Pengungkapan ini tidak cukup hanya korupsi, tapi juga multidoor, termasuk TPPU,” tegasnya.

Meski enggan merinci keterkaitan Vent dengan perkara tersebut, Hendri menegaskan bahwa pemanggilan dilakukan berdasarkan kajian awal penyidik. Ia juga membuka kemungkinan status saksi berubah menjadi tersangka, tergantung bukti yang ditemukan. “Prosesnya sedang berlangsung. Pemanggilan itu pasti sudah ada dasar awal. Tergantung alat bukti, status saksi bisa saja berubah menjadi tersangka,” jelasnya.

Berdasarkan pantauan, Vent tiba di Kejati Kalteng pukul 08.29 WIB dan sempat keluar pukul 11.38 WIB. Saat jeda pemeriksaan, ditanya awak media mengenai dugaan penyimpangan dalam penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) di instansinya, Vent hanya menjawab singkat, “Awas, awas,” sembari masuk ke mobil berplat putih. Setelah salat Jumat, pemeriksaan kembali dilanjutkan pukul 13.00 WIB. Hingga pukul 19.00 WIB, Vent masih berada di dalam gedung Kejati Kalteng, sementara sejumlah awak media tetap menunggu perkembangan kasus yang menyeret banyak pihak tersebut. (daq)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

X