• Senin, 22 Desember 2025

BNNP Kalteng Buru Jaringan Besar Narkoba Pasca Sita 8,3 Kg Sabu dan Ekstasi: Libatkan Napi, ASN, hingga Oknum Kemenkumham!

Photo Author
- Jumat, 14 November 2025 | 07:00 WIB
DIAMANKAN: Barang bukti narkotika berupa 8,3 kg sabu dan lainnya yang disita BNNP Kalteng.
DIAMANKAN: Barang bukti narkotika berupa 8,3 kg sabu dan lainnya yang disita BNNP Kalteng.

PALANGKA RAYA – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah terus mengembangkan kasus besar peredaran narkoba setelah berhasil menyita 8,3 kilogram sabu dan 211 butir ekstasi dengan enam tersangka. Jaringan ini tergolong rapi dan melibatkan berbagai pihak, termasuk narapidana, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), dan pegawai Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Plt Kepala BNNP Kalteng, Kombes Pol. Ruslan Abdul Rasyid, mengungkapkan pada Selasa (11/11/2025) bahwa jaringan tersebut kerap bertransaksi di wilayah Kalteng dengan modus unik, yakni menyembunyikan barang bukti di dalam sound system.

”Kami terus lakukan pengembangan, sebab ini jaringan besar. Ada narapidana, oknum ASN di kantor hukum, orang luar, hingga pihak-pihak lainnya,” tegas Kombes Ruslan.

Struktur Rapi dan Keterlibatan Pegawai Kemenkumham
Menurut Ruslan, jaringan ini memiliki struktur terorganisir mulai dari kurir, penerima, hingga pengendali yang beroperasi dari dalam lapas. Hasil penyelidikan menguak keterlibatan narapidana di Lapas Sampit dan Lapas Palangka Raya.

Yang mengejutkan, seorang oknum pegawai Kemenkumham Kalteng juga terlibat sebagai pemesan 100 butir ekstasi. Oknum ASN lain yang terlibat diketahui memesan 100 butir ekstasi juga.

Ruslan memastikan pihaknya akan terus memburu para pelaku lain yang masih aktif dalam jaringan ini. ”Mereka tidak akan tidur nyenyak. Kami komitmen untuk terus menekan dan memberantas peredaran gelap narkoba,” tegasnya.

Kanwil Ditjenpas Bertindak Cepat, Perketat Pengawasan
Secara terpisah, Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Kalteng, I Putu Murdiana, menunjukkan komitmen kuatnya memberantas narkoba di lapas dan rutan.

Ia bergerak cepat dan langsung berkoordinasi dengan BNNP Kalteng untuk memastikan pemeriksaan berjalan transparan. Dugaan keterlibatan tiga warga binaan, yakni Ana dan Ririn Marniah dari Lapas Perempuan Palangka Raya, serta Yuyut dari Lapas Sampit, sedang didalami. Ketiganya telah dipindahkan ke Lapas Palangka Raya untuk pemeriksaan lanjutan.

”Kami akan mendukung penuh upaya BNNP dalam mengungkap jaringan ini. Siapa pun yang terbukti terlibat, baik warga binaan maupun petugas, akan kami tindak tegas,” kata Putu.

Saat ini, lima warga binaan Lapas Perempuan Palangka Raya telah dibawa untuk pemeriksaan oleh BNNP. Putu juga telah memerintahkan seluruh kepala UPT pemasyarakatan untuk memperketat pengawasan alat komunikasi dan memperkuat razia insidentil/mendadak.

“Pemasyarakatan harus menjadi benteng terakhir dalam pemberantasan narkoba, bukan tempat tumbuhnya jaringan baru,” tegasnya.

Ketua Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN), Sadagori Henoch Binti alias Ririn Binti, mengapresiasi langkah cepat BNNP Kalteng yang berhasil membongkar jaringan lintas provinsi tersebut.

”GDAN sangat mengapresiasi pergerakan BNNP Kalteng yang menggagalkan peredaran sabu 8,3 kilogram dan 211 butir ekstasi. Ini bukti keseriusan mereka memerangi narkoba tanpa henti,” ujar Ririn.

Namun, GDAN juga menyuarakan keprihatinan atas keterlibatan narapidana di dua lapas, yang diduga akibat bebasnya penggunaan ponsel di dalam lapas. GDAN mendesak Kakanwil Ditjenpas menjatuhkan sanksi tegas kepada pimpinan lapas dan petugas yang terbukti lalai, karena kelengahan mereka membuka peluang jaringan narkoba beroperasi dari balik jeruji.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

X