kalimantan-tengah

Kisruh Pelik Lapas Sampit, Pegawai Mengaku Korban Kriminalisasi, Bantah Tudingan Penipuan

Indra Zakaria
Kamis, 9 Januari 2025 | 11:24 WIB
ilustrasi penjara

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit tengah menghadapi ujian berat. Kisruh pelik buntut pelaporan seorang napi, berbuah perang narasi antara pejabat lapas, pegawai terlapor, hingga napi. 

Setelah sebelumnya jajaran pejabat Lapas Kelas IIB Sampit dan napi memberikan pernyataan yang menyudutkan, giliran Muhammad Faizal Idris (MFI), pegawai yang dipolisikan napi memberikan klarifikasi mengejutkan.

Baca Juga: Dugaan Pungli di Lapas Sampit, Kemenkumham Kalteng Turun Tangan Lakukan Pemeriksaan

Pegawai lapas yang akrab disapa Faizal ini mendatangi Polres Kotim, Senin (6/1). ”Saya datang ke Polres Kotim atas inisiatif pribadi untuk mengklarifikasi tuduhan penipuan terhadap saya yang ramai diberitakan. Saya juga menunjukkan bukti-bukti bahwa laporan itu seratus persen murni bentuk kriminalisasi,” ujarnya.

Bukti yang diserahkan Faizal berupa tangkapan layar percakapan dirinya dengan J, maupun keluarga J yang dilakukan melalui WhatsApp. Menurutnya, pelaporan terhadapnya merupakan bentuk kriminalisasi yang dilakukan Kepala Lapas Sampit dan Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP).

Baca Juga: Kisruh Dugaan Pungli di Lapas Sampit Makin Panas, Napi Tuding Oknum Pegawai Cari Selamat dengan Sebar Hoaks

Hal itu diduga buntut dari permasalahan internal yang bermula dari perselisihannya dengan seorang warga binaan berinisial S. Ditambah, adanya upaya Faizal untuk membongkar praktik jual beli kamar, pungutan liar hingga peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam Lapas. Menurut Faizal, untuk menguatkan tuduhan terhadapnya, Kepala Lapas Sampit diduga sengaja mendatangkan pengacara dari Jakarta untuk bertindak sebagai kuasa hukum dari J.

”Kalau soal tuduhan itu tidak benar sama sekali. Saya juga melihat rilis yang disampaikan pengacara tersebut. Isinya ngawur semua, karena di situ dikatakan saya menjanjikan memindahkan S, sedangkan saya tidak ada urusan dengan S,” katanya, seperti dikutip dari Antara. Faizal mengaku memang diminta tolong oleh J untuk mencarikan pengacara guna mengurus banding atau kasasi. Sekaligus permohonan untuk pindah dari Lapas Sampit ke Lapas Pontianak, lantaran seluruh keluarga J berada di Pontianak. Dia menjelaskan, seorang yang berstatus tahanan berhak mendapatkan bantuan hukum yang biasanya disediakan secara gratis di lembaga pemasyarakatan. Namun, tahanan juga diperbolehkan mencari bantuan hukum lain yang berbayar jika mampu.

”Jadi, J itu minta tolong ke saya dan minta tolongnya pun tidak aneh-aneh. Dia minta carikan pengacara supaya bisa mengurus banding dan untuk mengajukan permohonan pindah Lapas, karena J itu tidak ada keluarganya di Kalteng,” ungkapnya. Faizal yang mengaku memiliki kenalan pengacara bersedia membantu J dan menghubungkannya dengan pengacara dimaksud. Kemudian, J dibantu keluarganya mengirimkan uang via transfer untuk membayar pengacara.

Awalnya, menurut Faizal, dia menyarankan agar uang itu ditransfer langsung kepada pengacara. Namun, pihak J meminta agar uang itu dikirimkan ke rekening Faizal, agar ia bisa ikut memonitor kinerja pengacara yang dimaksud. Dia melanjutkan, setelah putusan banding yang diajukan J keluar dari Pengadilan Negeri, hasilnya sesuai yang diharapkan. Artinya, katanya, satu tahapan yang diminta J telah diselesaikan pengacara.

Akan tetapi, dia justru dilaporkan atas dugaan penipuan terhadap J, dengan bukti transfer ke rekeningnya. Laporan itu berdasarkan surat pernyataan yang ditandatangani kerabat J berinisial SH, yang menurut istri J, bahwa SH mendapat intimidasi dari pihak Lapas. ”Mungkin pelaporan itu supaya saya masuk penjara atau dipecat, karena saya telah memvideokan salah seorang tahanan. Jadi, saya seperti membuka rahasia terkait praktik pengendalian narkoba di dalam Lapas,” ungkapnya. Hal lain yang ingin ia sampaikan ke masyarakat, bahwa S merupakan bandar narkoba yang cukup besar dan terkenal di Sampit. Tak hanya S, tapi istri dan tiga anak dari S juga mendekam di penjara yang sama.

”Dari situ saya kira masyarakat bisa menilai, apakah dengan masuk ke Lapas S masih bisa mengedarkan narkoba di luar atau tidak,” katanya. Di lokasi yang sama, seorang wanita yang mengaku sebagai istri J, Nur Fitri, mendukung pernyataan Faizal. Dia membenarkan ada intervensi dari pejabat Lapas Sampit atas laporan yang dibuat SH. Adapun SH diminta menandatangani surat kuasa kepada pengacara untuk melaporkan Faizal. Jika tidak, maka J yang berada di Lapas Sampit akan dipindahkan ke Lapas Nusa Kambangan.

”Kalau tekanan secara fisik tidak ada, cuma ancaman akan dipindahkan ke Nusa Kambangan. Tujuannya, agar J menghubungi keluarganya, yaitu SH untuk bisa melaporkan Faizal ke kepolisian,” sebutnya. Nur Fitri juga membenarkan uang yang dikirim ke rekening Faizal untuk membayar pengacara. Suaminya, J, tidak ada sangkut paut dengan warga binaan berinisial S yang baru dikenal ketika berada di Lapas Sampit.

Dia menambahkan, pelaporan itu sudah dari dua bulan sebelumnya. Sejak itu pula suaminya mendapat intimidasi di Lapas, meskipun tidak sampai kekerasan fisik. Nur Fitri berencana mengajukan perlindungan kepada Kejaksaan Negeri Sampit dan meminta J dipindahkan ke sel lain. Sebab, saat ini J ditempatkan satu sel dengan warga binaan S.

Halaman:

Tags

Terkini