BANJARMASIN - Nasib Dely Purwa Adiantoro Wijaya berada diujung tanduk. Petugas medis di Lapas Banjarbaru ini terindikasi menjadi bagian dari jaringan narkoba di Lapas. Dia dipastikan akan dipecat sebagai PNS di lingkungan Kemenkumham Kalsel.
“Sanksi administrasi dia akan dipecat. Sedangkan sanksi pidana dari kepolisian,” tegas Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalsel, Alfi Zahri, kemarin (30/1).
Penyelidikan sindikat jaringan narkoba di Lapas tersebut berhasil diungkap Polda Kalsel. Dalam penyelidikan, petugas menemukan bukti-bukti yang menunjukkan keterlibatan oknum petugas Lapas.
Dely kemudian dinyatakan sebagai tersangka bersama 4 orang napi di Lapas yang berbeda-beda. Mereka ada Hendri Ardhiyatma, napi Lapas Cempaka Banjarbaru, Rasulli dan Gasur, napi Lapas Teluk Dalam Banjarmasin, serta Cagat, napi Lapas Karang Intan.
Alfi mengatakan pihaknya akan intens melakukan koordinasi dengan kepolisian maupun Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalsel.
Berbagai informasi yang masuk dari aparat penegak hukum ini akan ditindaklanjuti. “Dengan kejadian ini, kita akan mengadakan pengetatan lagi terhadap petugas-petugas kami di sana,” tandasnya.
Dikatakan, Sejak awal Kemenkumham sudah berkomitmen bersama semua jajaran untuk memerangi dan memberantas narkoba. Seluruh lapas di Kalsel rutin melakukan razia terhadap warga binaan dan seluruh ruangan.
“Tidak hanya ke warga binaan saja, tapi termasuk seluruh petugas, kalau petugas digeledah,” tandasnya.
Jaringan Lapas ini diungkap setelah petugas melakukan penyamaran dengan berpura-pura memesan 50 gram sabu dengan harga Rp65 juta kepada oknum petugas Lapas Cempaka Banjarbaru bernama Deli pada 21 Januari 2019 sekitar pukul 19.30 Wita.
Deli meminta bantuan kepada Hendri (napi Lapas Banjarbaru) untuk dicarikan orang yang dapat menyediakan barang.
Hendri rupanya menghubungi Gasur napi Lapas Banjarmasin dan meminta menyiapkan barang yang diminta.
Deli mudah berkomunikasi dengan Hendri karena dia bertugas sebagai petugas medis di Lapas Banjarbaru.
Setelah barang dipastikan ada, kemudian Deli menghubungi pemesan dan menyuruh mengambil barang di Jalan Trikora, Kelurahan Sungai Besar Kecamatan Cempaka.
Petugas pun meluncur ke lokasi yang dimaksud. Di sana petugas ditemui Amang Suli yang menyerahkan barang. Baru saja menyerahkan barang, Amang Suli langsung di ringkus.
Amang Suli serta Deli ditangkap di rumahnya di Jalan Cempaka Kompleks Griya Rafi Banjarbaru. Hendri yang diamankan lebih dulu.