• Senin, 22 Desember 2025

Kontraktor dan Konsultan Jembatan Mandastana Dijebloskan Ke Tahanan

Photo Author
- Rabu, 6 Februari 2019 | 15:33 WIB

BANJARMASIN - Setahun berlalu, kasus ambruknya jembatan Mandastana memasuki babak baru. Setelah lama berproses di kepolisian, berkas kasus ini akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalsel, Rabu (5/2).

Ditreskrimsus Polda Kalsel telah menetapkan Direktur PT Citra Bakumpai Abadi (CBA) Rusman Adji selaku kontraktor serta Yudi Ismani selaku konsultan pengawas sebagai tersangka dalam kasus ambruknya jembatan Mandastana.

"Berkas dari kedua tersangka sudah kita terima dari kepolisian tadi siang," kata Kasi Penuntutan Kejati Kalsel, Hadi Ruyanto.

Dari hasil pemeriksaan berkas perkara yang diterima, diketahui kedua tersangka terbukti melakukan penyimpangan dalam pengerjaan proyek pembangunan jembatan tersebut.

Diantaranya kurangnya volume pengerjaan tiang pancang dan mutu dari pondasi jembatan pada pilar tiga, yang berujung runtuhnya jembatan itu.

"Seharusnya 38 meter, hanya dipasang 34 meter. Konsultan pengawasnya terlibat karena tidak melakukan pengecekan ulang, kemudian pekerjaannya di sub-kan kepada perusahaan lain," ujarnya.

Hadi mengatakan, saat dibawa polisi ke Kejati Kalsel , keduanya didampingi pengacara masing-masing. Rusman Adji didampingi tim kuasa hukumnya Sabri Noor SH sedangkan Yudi Ismaini didampingi Darul Huda Mustaqim SH.

Setelah dilakukan pemeriksaan kondisi kesehatan, keduanya resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banjarmasin. "Hasilnya bagus, makanya langsung kita lakukan penahanan terhadap keduanya," ujarnya.

Pengacara masing-masing tersangka memang sempat mengajukan penangguhan penahanan. Tapi apakah disetujui atau tidak, Hadi mengatakan belum bisa memberikan keterangan mengenai hal tersebut.

Hadi menyatakan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini. Tergantung proses pemeriksaan dari penyidik. Karena setelah dilimpahkan ke kejaksaan, masih ada waktu selama 20 hari bagi penyidik untuk melakukan pengembangan.

"Mungkin saja tersangkanya bertambah. SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan) yang baru sudah ada," tambahnya.

Ambruknya jembatan yang dibangun pada 1 Juli 2015 lalu, memang mengundang pertanyaan. Pasalnya, jembatan ini dibangun dengan dana yang cukup besar.

Nilai kontrak yang diterima PT CBA tidak main-main yakni sebesar Rp17.444.198.000. Sumber dana pembangunan jembatan yang memiliki panjang 100 meter itu diambil dari dana alokasi khusus (DAK) tambahan APBN-P melalui Dinas PUPR Kabupaten Batola.

Pengacara dari Yudi Ismani, Darul huda Mustaqim SH menilai, kliennya dalam perkara ini tidak bersalah. Menurutnya, sebagai pengawas, sudah jelas tugas kliennya adalah mengawasi.

"Mengenai adanya pengurangan volume pekerjaan itu, klien saya tidak mengetahui. Itu akan kita ungkap di persidangan," tegasnya.

Perkara ini, menurut pengacara yang mengaku mendampingi kliennya sejak awal diperiksa kepolisian, sebenarnya tidak masuk dalam ranah tindak pidana korupsi melainkan perdata, karena berhubungan dengan Undang-Undang Jasa Kontruksi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: aqsha-Aqsha Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

X