BANJARBARU - Peredaran barang haram narkoba sepertinya tidak pernah ada putusnya. Senin (25/2), Jajaran Polres Banjarbaru berhasil mengungkap jaringan peredaran Narkoba yang terkoneksi dari lintas daerah.
Dua tersangka pengedar Narkotika jenis sabu-sabu ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Banjarbaru pada Senin (25/2). Keduanya adalah Abdul Basit (49) dan Nasrudin (40).
Penangkapan kedua pengedar ini di lokasi yang berbeda. Yang mana Basit pertama kali digelandang petugas di kediaman di Desa Handil Bujur Kecamatan Aluh-Aluh sekitar pukul 16.00 Wita.
"Untuk penangkapan Basit berawal dari laporan warga lewat Aplikasi Siharat. Dilaporkan ada laki-laki sedang pesta narkoba. Bersama dengan jajaran Polsek Aluh-Aluh, kita langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan," kata Kapolres Banjarbaru, AKBP Kelana Jaya melalui Kasat Resnarkoba, AKP Elche Angelina Ediwan.
Di kediaman Basit, petugas setidaknya menemukan 19 paket sabu siap edar. Dengan berat kotor seberat 5,97 gram. Semuanya dimuat dalam plastik klip.
"Tersangka sempat membuang barang buktinya ke ke luar rumah lewat jendela saat kita gerebek. Tapi barang bukti berhasil diamankan," kata Elche.
Rantai peredaran narkoba rupanya belum berakhir. Usia menangkap dan menginterogasi Basit. Ternyata Basit membeli barangnya dari salah seorang pengedar lagi yang berdiam di Banjarmasin. Tepatnya di Jalan Ampera Raya, Basirih Banjarmasin.
Usai dari kediaman tersangka Basit. Jajaran Satresnarkoba Polres Banjarbaru langsung bergegas menuju tersangka lain yang dimaksud. Yakni seorang pria bernama Nasrudin.
Kurang lebih berselang dua jam di perjalanan dari Aluh-Aluh ke Teluk Tiram. Rumah tersangka didapati petugas.
"Langsung kita gerebek. Benar saja tersangka ada di rumah sedang rebahan. Barang bukti juga kita amankan," tambah Elche.
Di kediaman Nasrudin, petugas kembali mengamankan 17 paket sabu siap edar. Untuk berat kotornya juga didapati seberat 9,95 gram. Lengkap dimuat di dalam kantong plastik klip bening.
"Benar, kita aman 17 paket. Jadi digabung dengan milik tersangka sebelumnya (Basit). Total pengungkapan jaringan pengedar narkoba jenis sabu ini seberat 15,7 gram dengan total paket sebanyak 36 paket," jelas Elche.
Kedua tersangka sendiri saat ini tengah mendekam di hotel prodeo Mapolres Banjarbaru. Tertangkapnya kedua tersangka ini berhasil mengamankan setidaknya ribuan jiwa dari ancaman narkotika.
"Total narkoba yang dimiliki keduanya mencapai Rp30 juta yang bisa dikonsumsi mencapai ribuan orang," pungkas Elche.
Sementara itu, Kasubbag Humas Polres Banjarbaru, AKP Siti Rohyati mengimbau agar warga selalu memantau dan mengawasi lingkungannya. Termasuk soal potensi masuknya barang haram narkoba.