Barang siapa melanggar ketentuan pasal 2 ayat (2), dan (3) Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan paling lama 15 (hari) dan atau denda paling banyak Rp100 ribu. Tindak pidana sebagaimana dimaksud ayat (1) dan (2) adalah pelanggaran.
Hasil denda berdasarkan Putusan Pengadilan dimasukkan ke Kas Daerah melalui kasir penerima pada Dinas Pendapatan Daerah Kota Banjarbaru dalam waktu satu kali 24 jam. (rvn/ij/ema)