• Senin, 22 Desember 2025

Temukan Nasi Bungkus di Samping Musala, Satpol PP Amankan Pemilik Warung Sakadup

Photo Author
- Kamis, 16 Mei 2019 | 10:06 WIB

Barang siapa melanggar ketentuan pasal 2 ayat (2), dan (3) Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan paling lama 15 (hari) dan atau denda  paling banyak  Rp100 ribu. Tindak pidana sebagaimana dimaksud ayat (1) dan (2) adalah pelanggaran.

Hasil denda berdasarkan Putusan Pengadilan dimasukkan ke Kas Daerah melalui kasir penerima pada Dinas Pendapatan Daerah Kota Banjarbaru dalam waktu satu kali 24 jam. (rvn/ij/ema)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

X