BANJARBARU - Kasus perkelahian dan mahasiswa membawa senjata tajam di Banjarbaru terus jadi sorotan. Kejadian yang semula terjadi pada Senin (14/10) siang di Kampus Uniska Banjarbaru ini kini ditangani kepolisian.
Dalam inside ini, W (26) mahasiswa asal Tapin yang melakukan penyerangan dengan sajam jenis Parang kini diamankan di Mapolres Banjarbaru. Diketahui dia terlibat perkelahian dengan H (19), mahasiswa semester baru di Uniska Banjarbaru.
Sebelum heboh kejadian penyerangan oleh W ke H. Sebuah video berdurasi pendek menyebar. Dalam video yang berlokasi di salah satu sudut kampus Uniska Banjarbaru ini tampak satu orang mahasiswa dan sekelompok mahasiswa terlibat perkelahian.
Belakangan, diketahui jika kejadian yang terekam di video tersebut, penyebab awal W sampai nekat membawa sajam ke kampus. Niatnya, ia ingin membalas dendam lantaran diduga sempat dikeroyok oleh H serta beberapa rekannya.
Memang jika diamati dari video yang beredar, W yang di video tampak dikerumuni setidaknya lima orang mahasiswa. Tiga di antaranya yakni cowok berbaju merah, biru dan abu-abu tampak memegangi bahkan memukul W. Usai dipukul W sampai terpojok.
Atas kasus ini, Kapolres Banjarbaru, AKBP Kelana Jaya melalui Kasubbag humas, AKP Siti Rohayati membenarkan kasus ini kini ditangani Polres Banjarbaru.
Saat kejadian penyerangan menggunakan sajam tersebut. Kepolisian terangnya mendapat laporan melalui aplikasi Siharat. "Kita langsung turun kelapangan, terkait adanya perkelahian di tempat parkir, kampus Uniska Banjarbaru yang terjadi pada hari Senin siang," katanya
Sesaat tiba di lokasi kejadian. Petugas gabungan dari Polres Banjarbaru berhasil mengamankan senjata tajam dari tangan W (26). Selanjutnya, ia dibawa ke Mapolres untuk dimintai keterangan
Adapun dari hasil pemeriksaan sementara. Siti memaparkan, sebelum penyerangan memang sempat terjadi keributan antara W dengan H. Juga didapati fakta jika H memang adik kelas dari W di Kampus Hijau ini.
Lantaran ingin membalas dendam. Beberapa waktu setelah keributan di dalam kampus, W kembali ke Kampus Uniska. Sembari membawa sajam dan sempat mengarahkan kepada H yang saat itu berada di sekitar parkiran tempat kejadian.
“Saat itu di kerumunan mahasiswa lainnya cukup banyak. Petugas dari Polres Banjarbaru langsung mengamankan sajamnya. Sajam ini jenis parang dengan panjang 41 sentimeter yang punya gagang warna coklat," ceritanya.
Tak cukup sampai disitu. Rupanya ketika W digeledah oleh aparat. Satu sajam jenis keris dengan panjang 29 sentimeter kembali ditemukan. Disebutkan bahwa keris ini sengaja disiapkan W untuk melanjutkan keributan sebelumnya.
Terkait tindakan proses hukum, W saat ini terang Siti dalam pemeriksaan penyidik dari Sat Reskrim Polres Banjarbaru.
"Pelaku W (26) disangkakan, UU Darurat No 12 Tahun 1951. Tentang menguasai, atau memiliki dan atau menyimpan senjata tajam tanpa dilengkapi surat izin yang sah. Dengan ancaman pidana kurungan penjara paling lama 10 tahun,” ujarnya.
Terpisah, menurut pengakuan salah seorang keluarga dari W. W memang sempat mengaku bahwa awalnya terjadi tindak pengeroyokan. Tepat seperti di video yang tersebar. Juga disebut bahwa yang melakukan pengeroyokan tersebut adalah mahasiswa, termasuk salah satunya H dan kawan-kawannya.