Damija yang dimaksud, antara sungai dan daratan adalah bahu jalan, setelah itu trotoar. "Kalau mendirikan di damija, tidak boleh. Seandainya bando itu ada di tanah mereka dan saya merusak, maka bisa melaporkan saya," urainya.
Ichwan juga mengungkap surat pernyataan yang pernah diteken pengusaha. Bahwa mereka bersedia membongkar sendiri balihonya jika izinnya sudah mati.
"Ada poin jika dibongkar pemda, tak boleh menuntut. Nah, kok malah kesana-kemari menuntut. Melaporkan saya pula. Padahal kan tanah negara," jelasnya.
Namun, Ichwan menjamin akan menghormati proses hukum. Jika dipanggil penyidik, dia bersedia datang. "Bukan menantang ya, tapi memang sudah risiko tugas," ucapnya.
Sebagai persiapan, ia sudah berkoordinasi ke Bagian Hukum Setdako Banjarmasin, sebagai kuasa hukum pemko.
Diwartakan sebelumnya, kuasa hukum para pengusaha advertising, Hotman N Simangunsong melaporkan Ichwan ke Polda Kalsel.
Hotman menghitung, dari 10 baliho yang dibongkar, kliennya menderita kerugian hingga Rp8,9 miliar. Dia menggunakan Pasal 406 KUHP tentang perusakan.
Pada waktu bersamaan, wali kota menjamin akan ada advokasi untuk Ichwan. Mengingat statusnya sebagai pejabat pemko.
Sementara itu, ketika Radar Banjarmasin coba mengonfirmasi Kabag Hukum Setdako Banjarmasin, Lukman Fadlun belum ada jawaban sampai berita ini ditulis. (war/fud/ema)