"Ini menghambat aksi, karena seharusnya kami sibuk berkonsolidasi. Tapi malah memenuhi panggilan," tambahnya. Tapi ia menjamin, mahasiswa takkan gentar. Perlawanan masih berlanjut.
Ahdiat juga enggan berburuk sangka. Silakan publik menilainya. "Apakah ini pembungkaman? Biarlah publik yang menilai," tutupnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol M Rifai menyebutkan, sebenarnya ada 16 mahasiswa dari berbagai universitas yang dipanggil.
Dipanggil untuk diminta keterangan sebagai saksi atas dugaan pelanggaran pasal 218 KUHP. Menyusul laporan warga karena aksi digelar sampai larut malam. "Ada keluhan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas mereka yang mengganggu ketertiban umum," bebernya.
Khususnya aksi jilid dua. Yang semestinya dibubarkan pada pukul 18.00. Lantas, mengapa baru saja dipanggil? Rifai menekankan, polisi membutuhkan waktu untuk bekerja. "Jadi baru hari ini bisa dilaksanakan," jawabnya.
Dia juga mengingatkan, status mahasiswa baru sebagai saksi. Masih perlu penyidikan lebih dalam. "Kami dalami dulu. Apakah nanti ada unsur pidana atau tidak," tuntasnya. (war/fud/ema)