Diingatkannya, begitu SPDP terbit, tak lantas menjadi tersangka. Penyidik perlu mencari dan mengumpulkan bukti. Membuat terang tindak pidana yang terjadi. "Penetapan tersangka masih jauh. Karena pertama kali semua yang dipanggil sebagai saksi," bebernya.
Apalagi dari 16 saksi yang dipanggil, belum diperiksa semuanya. "Kalau terburu-buru seperti ini, kami jadi bertanya-tanya. Apakah karena besok (hari ini) Sumpah Pemuda dan kawan-kawan mahasiswa akan menggelar aksi peringatan. Apakah ada hubungannya?" tukasnya.
Dia juga mempertanyakan siapa pelapor yang dimaksud polisi. Karena bakal memunculkan asumsi-asumsi dari publik. Serta menyayangkan polisi yang tak bijak. Mestinya mengutamakan ultimatum remedium, bahwa pidana menjadi upaya terakhir.
Apalagi dalam perkara ini mahasiswa tidak merusak. Unjuk rasa berlangsung damai. Kesalahannya cuma melewati batas waktu yang diizinkan. Jadi, apa langkah berikutnya? "Kami menimbang menempuh jalur pra peradilan," tegasnya.
Kampus ULM Berikan Dukungan
WAKIL Rektor III Universitas Lambung Mangkurat, M Fauzi Makki menjamin, dua mahasiswa yang menjadi tersangka itu mendapat dukungan dari kampus.
Soal langkah yang diambil, ia hendak berdiskusi dulu dengan para dosen. Terutama dari Fakultas Hukum.
Makki sendiri mengaku kaget menerima informasi itu. Tapi ia menekankan, tetap menghormati wewenang Polda Kalsel.
"Tapi, sekali lagi, karena menyangkut mahasiswa ULM, kami pasti memberi dukungan," janjinya.
Dukungan seperti apa? ULM akan membuka komunikasi dengan Polda. Karena menurutnya, selama ini hubungan kedua institusi dalam keadaan baik-baik saja.
"Kami akan cari jalan terbaik. Tidak mungkin sesama institusi saling berhadap-hadapan," tambahnya.
Terkait demonstrasi mahasiswa yang berjilid-jilid dalam menolak Omnibus Law, Fauzi memujinya sebagai kebebasan berpendapat yang dilindungi undang-undang.
Sekalipun ia tetap memberikan catatan. "Mahasiswa jangan petantang-petenteng. Cooling down (dinginkan keadaan). Kalau demo, ya silakan, tapi waktunya juga dijaga. Jangan melewati aturan," tutup Makki.
Kedua mahasiswa yang berubah status dari saksi menjadi tersangka adalah Ahdiat Zairullah dan Ahmad Renaldi. Di kampus terbesar Kalsel tersebut, nama pertama merupakan Ketua BEM (Badan Eksekutif Mahasiswa) ULM. (gmp/war/at/fud)