• Senin, 22 Desember 2025

Koordinator Demo Omnibus Law Dibebaskan, Mahasiswa Tuntut Permintaan Maaf

Photo Author
- Sabtu, 7 November 2020 | 10:53 WIB
PERNYATAAN SIKAP: Setelah koordinator aksi dibebaskan, mahasiswa dan aktivis dari Fraksi Rakyat Indonesia memberikan keterangan pers di Museum Waja Sampai Kaputing, kemarin (6/11). | FOTO: WAHYU RAMADHAN/RADAR BANJARMASIN
PERNYATAAN SIKAP: Setelah koordinator aksi dibebaskan, mahasiswa dan aktivis dari Fraksi Rakyat Indonesia memberikan keterangan pers di Museum Waja Sampai Kaputing, kemarin (6/11). | FOTO: WAHYU RAMADHAN/RADAR BANJARMASIN

Tujuh jam diperiksa polisi, koordinator aksi M Iqbal Hambali dilepaskan. Tapi urusan mahasiswa belum selesai. Demonstran melapor ke Propam Polda Kalsel atas dugaan tindakan represif oknum aparat.

---

BANJARMASIN - Aksi menolak Omnibus Law Cipta Kerja pada Kamis (5/11) itu berujung ricuh. Mahasiswa terlibat aksi dorong dengan pagar betis polisi di Jalan Lambung Mangkurat, tak jauh dari gedung DPRD Kalsel.

Dianggap sebagai provokator, Iqbal ditangkap. Beruntung, setelah tujuh jam diperiksa di Mapolresta Banjarmasin, mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Antasari itu dibebaskan. Dibebaskan pukul 21.30 Wita.

Ditemui kemarin (6/11) sore di kawasan Museum Wasaka, Sungai Jingah, Iqbal tampak bugar. Dia dicecar puluhan pertanyaan oleh penyidik. Selama diperiksa, Iqbal mengaku tak mengalami intimidasi.

Tapi ia menilai, penyidik yang memeriksanya seolah-olah berusaha menggiring opininya agar ia tampak bersalah. "Masa iya, saya senyum dibilang cengengesan. Saya enggak senyum malah dibilang merasa bersalah. Kan jadinya malah serba salah," Kisahnya.

Iqbal diamankan karena dugaan pelanggaran Pasal 207, 315 dan pasal 316 KUHP. Yakni terkait penghinaan terhadap penguasa atau institusi di depan umum.

Terkait itu, penasehat hukum BEM (Badan Eksekutif Mahasiswa) se-Kalsel, M Pazri menegaskan, Iqbal tak pernah bermaksud menghina sebuah institusi. "Tapi soal perilaku oknumnya pada saat dorong-dorongan itu," ujarnya.

Status Iqbal juga berubah menjadi saksi saja. "Pertanyaannya seputar jumlah peserta aksi, dari elemen mana saja, dan sebagainya," tambahnya.

Pazri memberikan catatan, sikap aparat selama pengamanan aksi perlu dikritisi.

Melapor ke Propam

Koordinator Wilayah BEM se-Kalsel, Ahdiat Zairullah, mendesak Bidang Propam Polda Kalsel mengeluarkan surat peringatan (SP1) kepada oknum yang dinilai represif.

Menurutnya, ini sekadar menagih janji. "Kemarin, kepolisian menjanjikan SP1 untuk oknum yang terlibat. Nah, hari ini kami meminta bukti," ujarnya.

Mahasiswa Universitas Lambung Mangkurat ini menegaskan, sejumlah temannya mendapat tendangan dan cekikan. Salah satunya M Rizki Ansyari, mahasiswa Politeknik Negeri Banjarmasin.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

X