• Senin, 22 Desember 2025

Tak Puas 'Raja Tipu' Hanya Divonis 7 Bulan, Jaksa Ajukan Banding

Photo Author
- Kamis, 6 Mei 2021 | 10:38 WIB
SUDAH VONIS: Muhammad Yusuf yang terkenal sebagai raja tipu divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 7 bulan penjara. Namun Jaksa diketahui mengajukan upaya banding atas vonis tersebut. | Foto: Polres Banjarbaru for Radar Banjarmasin
SUDAH VONIS: Muhammad Yusuf yang terkenal sebagai raja tipu divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 7 bulan penjara. Namun Jaksa diketahui mengajukan upaya banding atas vonis tersebut. | Foto: Polres Banjarbaru for Radar Banjarmasin

Pelaku saat itu berhasil diringkus Polda Metro Jaya. Ia digulung di sebuah kos-kosan Ebenezer, Jalan Senturan II, Kabupaten Sleman, Yogyakarta lalu dijebloskan ke Penjara.

Usai menghirup udara segar, ternyata dinginnya sel penjara tak membuat Yusuf kapok. Ia beraksi lagi di Kalimantan, tepatnya wilayah Kota Banjarbaru dan sekitarnya.

Modusnya kali ini adalah penyedia tiket maskapai dan kembali mengaku-ngaku sebagai orang yang punya jabatan. Salah satunya ia mengaku sebagai pimpinan Bandara Syamsudin Noor dan punya gerai layanan tiket maskapai di Q Mall Banjarbaru. Parahnya, dari laporan ke kepolisian, korbannya mencapai 7 kasus.

Tak mudah saat itu bagi tim Polres Banjarbaru menangkap Yusuf. Sebab ia diketahui kabur ke luar pulau dan suka berpindah-pindah. Walaupun akhirnya pelarian si raja tipu berkahir ketika aparat memburunya dan menangkapnya di Sulawesi Selatan. (rvn/bin/ema)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

X