“Sepengetahuan saya, dalam investigasi kasus internal kampus, biasanya berpedoman pada kode etik tenaga kependidikan, dosen dan karyawan,” tukasnya.
Ia menyarankan agar Uniska menunaikan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. (war/at/fud)