"Kalau memang ada upaya lain yang dilakukan masyarakat, ya silakan," katanya.
Humas PN Banjarmasin, Febrian Ali membenarkan mengenai gugatan praperadilan. Namun belum bisa dipastikan kapan waktu sidang akan dilaksanakan. Karena masih menunggu penunjukan oleh Ketua PN Banjarmasin, siapa hakim yang akan menyidangkan.
"Saya tidak bisa memastikan kapan sidangnya, karena kewenangan hakim yang bersangkutan memutuskan waktu sidang," ujarnya. (gmp)