• Senin, 22 Desember 2025

Polsek Palaran Tangkap Pelaku Pencabulan, Usai Korban Lapor ke TRC PPA Samarinda Lewat Media Sosial

Photo Author
- Kamis, 1 Februari 2024 | 21:47 WIB
ilustrasi pencabulan
ilustrasi pencabulan

SAMARINDA - Polsek Palaran meringkus seorang pria berinisial MJ usia 44 tahun diduga pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Kasus pencabulan ini terungkap setelah adanya laporan dari tim TRC-PPA (Tim Reaksi Cepat Perlindungan Anak Dan Perempuan) Kota Samarinda pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 yang memberikan informasi tentang adanya tindak pidana pencabulan di Jalan Trikora.

Baca Juga: Kakak-Adik di Samarinda Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandung

Kapolsek Palaran Kompol Zarma Putra,S.Sos Samarinda menjelaskan dari laporan dan informasi tersebut tim opsnal Reskrim Polsek Palaran langsung menindaklanjuti dengan mengejar pelaku yang tak lain adalah orang tua kandungnya sendiri.

"Sekitar pukul 19.20 wita pada 30 Januari pelaku MJ (44) di amankan yang saat itu sedang berada di dalam rumahnya, kemudian dibawa ke Mako Polsek Palaran beserta barang bukti berupa pakaian yang dikenakan oleh korban saat kejadian pada tanggal 28 Januari 2024," ujar Zarma Putra.

Zarma Putra menambahkan pelaku merupakan ayah kandungnya sendiri saat diperiksa di Mako Polsek Palaran dan telah mengakui perbuatannya menyetubuhi korban yang mana perbuatan itu telah dilakukan sebanyak 2 kali pada saat korban kelas 4 SD dan kelas 2 SMP.

Diterangkan oleh Kapolsek, usai disetubuhi oleh ayahnya pada hari Minggu dinihari sekira pukul 03.00 WITA. Korban langsung meminta bantuan kepada tim TRC-PPA Samarinda dengan cara mencari nomor telepon TRC-PPA melalui akun Facebook, usai mendapatkan nomor telepon korban langsung menghubungi dan menceritakan kronologi kejadian yang dialami.

"Pelaku dapat dijerat dengan undang-undang Perlindungan Anak sesuai Pasal 81 ayat 3 (3) UU RI NO 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang dan bisa diancam dengan hukuman 15 tahun penjara. Di tambah sepertiga hukumannya karena yg melakukannya adalah orang tua kandungnya," terang Kapolsek .

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: prokal.co

Rekomendasi

Terkini

X